Setelah KPU Papua, Kini Bawaslu Papua dan Bawaslu RI Dilaporkan Ke DKPP

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, kini giliran Bawaslu Papua dilaporkan ke DKPP. Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu RI pun diseret ke lembaga penegak kode etik ini oleh salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen atau yang dikenal dengan MARI-YO.

Iwan Kurniawan Niode Kuasa Hukum Mari-Yo dalam membenarkan hal tersebut. “Iya benar, pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya bawaslu Papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI”, ujar Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Iwan, Pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.

“Saya kira masyarakat Papua sudah tau ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi”, tegas Iwan.

Menurutnya, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

Atas tindakan ini DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan diluar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, jelas Iwan mengutib Putusan DKPP. Lebih lanjut kata advokad papua ini, pelanggaran yang terjadi tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan, beber Iwan.

Secara logika sederhana, pelanggaran ini mustahil terjadi kalau Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel. Alih-alih melakukan pengawasan, laporan atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya dotolak dengan dalih tidak terbukti

“Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?,” tegas Iwan.

“Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh, masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita liat saja dalam persidangan DKPP,” pungkas Iwan.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas
Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir
Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa
Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan
Kebakaran Hebat di Paniai Timur: 40 Rumah Ludes, 11 Warga Tewas, Polisi Kerahkan Water Canon dan Selidiki Penyebab
BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:12 WIT

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Senin, 7 September 2026 - 15:32 WIT

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:16 WIT

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIT

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa

Berita Terbaru