WAMENA- Saatnya Orang Asli Papua, khususnya pemilik tanah yang kaya akan potensi sumber daya alam, seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan, mengambil peran aktif dalam mengelola kekayaan yang ada di wilayah adat mereka. Jangan biarkan diri mereka terus menjadi penonton di atas tanah yang mereka warisi.
John NR Gobai, mantan anggota DPR Papua, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam pengelolaan sumber daya alam. “Pemerintah yang bijaksana adalah yang memberikan izin kepada pemilik tanah adat, agar mereka dapat mengelola potensi sumber daya alam dan meraih kesejahteraan di tanah mereka sendiri,” ujarnya pada Senin (27/1/25).
Gobai menjelaskan bahwa jika pemilik tanah membutuhkan investor karena keterbatasan dana dan alat, investor seharusnya bertindak sebagai mitra yang bekerja di bawah izin yang dimiliki pemilik tanah adat, bukan sebaliknya. “Pemilik tanah adat tidak boleh hanya menjadi penonton sementara investor mengambil alih kepemilikan tanah dengan dalih izin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tugas pemerintah adalah untuk menerapkan regulasi dan merumuskan peraturan daerah yang berkaitan dengan kehutanan, energi, dan sumber daya mineral, serta kelautan dan perkebunan. Dengan demikian, masyarakat adat sebagai pemilik tanah dapat merasakan langsung pengalaman mengelola usaha dan sumber daya alam di wilayah mereka, dengan bimbingan dari pemerintah.
Penulis : Gin
Editor : Buendi















