Anggota DPR Papua Pegunungan Minta Timsel DPR Khusus Yahukimo Tinjau Persyaratan Usia

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Seleksi Diminta Tinjau Kembali Batas Usia dan Keanggotaan Parpol di Seleksi DPRK Yahukimo

 

JAYAPURA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Pegunungan, Hengky Bayage meminta kepada Tim Seleksi (Timsel) Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo, untuk meninjau kembali persyaratan batas usia yang ditetapkan timsel sebagai persyaratan seleksi DPRK.

 

Hengky mengatakan, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo menetapkan batas usia seleksi DPRK adalah 30 tahun. Menurut dia, persyaratan batas usia harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khsusus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.

 

“Dalam pasal 52 huruf e mengatur tentang batas usia calon DPRK saat mendaftar adalah paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ini aturan yang harus diikuti oleh Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/1/2025).

 

Lebih lanjut, kata Hengky, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan persyaratan, terkait dengan calon anggota DPRK tidak boleh berasal dari unsur partai politik (parpol).

 

Selain itu, bagi yang telah menjadi calon legislatif tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI pada pemilu legislatif (pileg) tahun 2024 tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRK.

 

“Aturan pasal 52 huruf e dan p sudah jelas. Sehingga, saya minta ke Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan hal ini, sehingga dalam seleksi DPRK nanti tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” ucapnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo agar dalam seleksi bisa melihat representatif setiap distrik, sehingga bagi distrik yang belum ada keterwakilan DPRD partai politik di Kabupaten Yahukimo.

 

“Saya menyarankan agar timsel dan pemerintah dalam seleksi calon DPRK bisa melihat dapil dan distrik yang belum mendapatkan kursi dari partai politik, bisa diprioritaskan, sehingga adanya pemerataan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kedepan,” sarannya.

 

“Sesuai aturan yang ada, maka minimal yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRK harus mengundurkan diri dari parpol minimal 5 tahun setelahnya,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Bupati Lanny Jaya Tinjau Pembukaan Akses Jalan Menuju Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih di Gelok Beam
Polda Papua Tengah Gelar Audiensi dengan FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Workshop Satu Data dan Konsolidasi Data OAP Papua Pegunungan Resmi Ditutup
Bupati Lanny Jaya Pimpin Pembahasan Revisi SSH 2026: Dorong Transparansi dan Efisiensi Anggaran
Bupati Lanny Jaya Lepas 62 Paskibra: “Kalian Adalah Wajah Masa Depan Daerah Ini”
DWP dan TP PKK Tolikara Perkuat Sinergi Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat
Polri Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Gereja Baptis Bee Nabire
Dukung Program Pemerintah, Polda Papua Tengah Siap Kawal Pembangunan di 8 Kabupaten

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:56 WIT

Bupati Lanny Jaya Tinjau Pembukaan Akses Jalan Menuju Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih di Gelok Beam

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:33 WIT

Polda Papua Tengah Gelar Audiensi dengan FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:52 WIT

Workshop Satu Data dan Konsolidasi Data OAP Papua Pegunungan Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:48 WIT

Bupati Lanny Jaya Pimpin Pembahasan Revisi SSH 2026: Dorong Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:45 WIT

Bupati Lanny Jaya Lepas 62 Paskibra: “Kalian Adalah Wajah Masa Depan Daerah Ini”

Berita Terbaru