Polisi Tegaskan Proses Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap AL Sedang Berjalan

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Proses penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap Balita AL (5) yakni JY (36) dan NS (36) dipastikan sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/1) siang.

Kepada media, Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan Penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Pemantauan kondisi Korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ungkap AKP Dewa Ditya.

Lebih lanjut jelas Kasat Reskrim, Informasi / penyampaian dari pihak Rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

“Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap Saksi dan Pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian. “Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” tegas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya.(*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Polres Puncak Jaya Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Kapolres Tegaskan Semangat “Polisi untuk Masyarakat”
Pemuda Katolik Papua Wakili Pemuda Papua Tandatangani Kesepakatan Pembentukan Gerakan SI SALI
Polres Intan Jaya Ajak Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80, Siapkan Beragam Hadiah Menarik
BPJS Kesehatan Wamena Gelar Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Kabupaten Nduga untuk Perkuat Layanan JKN
Gedung Gereja GKI Rehobot Kandowarira Diresmikan Gubernur Papua
Polda Papua Tengah Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Amankan Terduga Anggota KKB Kodap III Dulla di Intan Jaya
Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Disiplin ASN Kunci Keberhasilan Pemerintahan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:30 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Kapolres Tegaskan Semangat “Polisi untuk Masyarakat”

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIT

Pemuda Katolik Papua Wakili Pemuda Papua Tandatangani Kesepakatan Pembentukan Gerakan SI SALI

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIT

Polres Intan Jaya Ajak Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80, Siapkan Beragam Hadiah Menarik

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:32 WIT

BPJS Kesehatan Wamena Gelar Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Kabupaten Nduga untuk Perkuat Layanan JKN

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:14 WIT

Gedung Gereja GKI Rehobot Kandowarira Diresmikan Gubernur Papua

Berita Terbaru