Menerima Perbaikan Administrasi Diluar Ketentuan, 5 Komisioner KPU Papua Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Kontroversi Tahapan Pilkada Gubernur di Provinsi Papua terus berlanjut. Setelah ramai perbincangan mengenai penggunaan dokumen palsu yang digunakan oleh salah satu calon, KPU Papua justru makin membuat runyam tahapan penyelenggaraan Pemilu, dengan menerima serta mengupload perbaikan administrasi salah satu paslon sebelas (11) hari melewati ketentuan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.

Ketua Tim Hukum Pasangan Mari-Yo, Anton Raharusun menegaskan, terkait ini timnya akan melaporkan ke Kepolisian Daerah Papua.

“Iya saya akan laporkan ini ke kepolisian Daerah Papua, karena perbuatan para komisioner ini memang ada delik dan ada ancaman pidananya 8 tahun penjara, dan saya menganggap KPU Papua ini sedang mempermainkan dan meremehkan peraturan perundang undangan, entah untuk kepentingan apa,” kata Anton melalui sambungan telepon seluler, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan informasi yang ia dapat dari salah satu tim pengusung calon Gubernur Papua, bahwa dalam aplikasi SILON KPU, perbaikan persyaratan administrasi setiap bakal calon, hanya dapat dilakukan pada 5 sampai 8 september 2024, dan jika dikonfirmasi menggunakan aplikasi SILON KPU, keterangan yang terbaca pada salah satu jendela pada informasi pada SILON menunjukkan bahwa perbaikan dan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi sudah berakhir.

“Anehnya, KPU Papua justru menerima perbaikan administrasi salah satu pasangan calon pada tanggal 19 september 2024, dan dokumen adminsitrasi paslon tersebut langsung terupload pada SILON KPU,” ujarnya.

Anton menjelaskan, sejak berakhirnya masa perbaikan ditanggal 5-8 september 2024, admin paslon sudah tidak dapat melakukan penginputan data pada silon pasangan calon karena telah dikunci oleh KPU.

“Sehingga jika masih ada syarat administrasi yang dapat diupload tentu itu menjadi ranah admin KPU yang dapat melakukannya, dan itu pasti atas sepengetahuan dan persetujuan komisioner KPU Papua,” sambungnya.

Diapun menilai, tindakan KPU Papua menerima dan kemudian memberi akses atau bahkan mengupload sendiri berkas pasanganan calon kedalam SILON KPU setelah tanggal 8 september 2024, atau tepatnya 19 september 2024, sebelas hari melewati batas waktu perbaikan merupakan suatu perbuatan yang tidak fair, yang secara terang telah menunjukkan keberpihakan KPU Papua pada salah satu pasangan calon.

Tindakan Oknum dalam tubuh KPU Papua ini merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki potensi ancaman pidana hingga 8 tahun penjara seperti tertuang dalam UU no10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96. 000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). (***)

Berita Terkait

Bupati Nduga dan Pemkab Asmat Sepakati Langkah Penegasan Batas Daerah, Pelacakan Kartometrik Lapangan Segera Dilaksanakan
Polda Papua Tengah Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin Sesuai Aturan Polri
Pastikan Situasi Tetap Aman, Kapolres Puncak Bersama PJU Polres Puncak Intensifkan Patroli Jalan Kaki dan Sambang Warga di Ilaga
Korban Penikaman di Ilaga Diterbangkan ke Timika, Kapolres Sebut Tiga Orang Diduga Terlibat
Sekda Papua Pegunungan Elai Giban Minta Seluruh OPD Tuntaskan Penginputan RKA 2027, Pembahasan APBD Harus Berjalan Tepat Waktu
Sekda Papua Pegunungan Minta OPD Bergerak Cepat, Realisasi APBD Perubahan 2026 Dikebut Jelang Akhir Tahun
Rakerkesda 2026 Papua Pegunungan Tekankan Pelayanan Kesehatan hingga Pelosok, Pemprov Minta Kabupaten Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat
Wakapolda Papua Tengah Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK Kristen Anak Panah Nabire, Tanamkan Disiplin, Kesadaran Hukum, dan Semangat Meraih Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:57 WIT

Bupati Nduga dan Pemkab Asmat Sepakati Langkah Penegasan Batas Daerah, Pelacakan Kartometrik Lapangan Segera Dilaksanakan

Selasa, 3 November 2026 - 06:10 WIT

Polda Papua Tengah Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin Sesuai Aturan Polri

Senin, 2 November 2026 - 16:05 WIT

Pastikan Situasi Tetap Aman, Kapolres Puncak Bersama PJU Polres Puncak Intensifkan Patroli Jalan Kaki dan Sambang Warga di Ilaga

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIT

Korban Penikaman di Ilaga Diterbangkan ke Timika, Kapolres Sebut Tiga Orang Diduga Terlibat

Senin, 2 November 2026 - 14:02 WIT

Sekda Papua Pegunungan Elai Giban Minta Seluruh OPD Tuntaskan Penginputan RKA 2027, Pembahasan APBD Harus Berjalan Tepat Waktu

Berita Terbaru