HAN Klarifikasi Tanggapan Terkait Dua Periode Bupati

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK-Herry Ario Naap memenuhi undangan dari KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat, yang masuk ke meja KPU pada tahapan sebelumnya. Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.

Herry Ario Naap menanggapi, bahwa masa jabatan sebagai plt Bupati saat itu belum mencukupi dua setengah tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.

Bupati Petahana Herry A Naap menanggapi bahwa pada masa jabatan selaku plt saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan, terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri adalah Tanggal 11 Oktober 2017 dan selesai hingga bulan Maret 2019.

“Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019. Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024. Sedangkan aturan Mendagri satu jabatan dihitung sebagai satu periode Manakala sudah menjabat lebih dari 2.5 tahun atau 30 bulan Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu,” Ungkap Herry Naap, ditemui di KPU usai mengklarifikasi didampingi juga Partai Koalisi, Sabtu (21/9).

Diakui, pihaknha datang ke KPU Biak Numfor sekaligus telah menyerahkan dokumen sebagai bukti yaitu SK Mendagri baik ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada tahun 2019.

“Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok, ” Tambah Herry.

Sementara, Ketua KPU Biai Numfor Joey Lawalata mengatakan pihaknya berdasarkan Aturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024, Terkait Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat. KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok.

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Kapolres Paniai Cup 2026 Berakhir Meriah, Futsal dan Voli Satukan Warga
Jalan WILYON Resmi Dibuka, Tolikara Lepas Keterisolasian Pedalaman
Papua Pegunungan Raih Penghargaan Nasional, Terima Insentif Rp2 Miliar
Pembayaran TPP ASN Papua Pegunungan Berbasis Kehadiran dan Kinerja
Kunjungi Lahan Pertanian Masyarakat, Alpius Yigibalom: Mari Hidupkan Lahan Tidur Papua Pegunungan
Kebersamaan Lintas Iman, Gubernur Dapat Apresiasi Gereja Baptis
Bupati Puncak Jaya Serahkan SK CPNS Formasi 2024 kepada 641 Peserta, Dorong ASN Baru Tingkatkan Pelayanan di 27 Distrik
Pemkab Nduga Serahkan Nakes Magang ke RSUD Mimika, Perkuat Layanan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:20 WIT

Kapolres Paniai Cup 2026 Berakhir Meriah, Futsal dan Voli Satukan Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:51 WIT

Jalan WILYON Resmi Dibuka, Tolikara Lepas Keterisolasian Pedalaman

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIT

Papua Pegunungan Raih Penghargaan Nasional, Terima Insentif Rp2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:25 WIT

Pembayaran TPP ASN Papua Pegunungan Berbasis Kehadiran dan Kinerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WIT

Kunjungi Lahan Pertanian Masyarakat, Alpius Yigibalom: Mari Hidupkan Lahan Tidur Papua Pegunungan

Berita Terbaru