MRPBD Layangkan Surat Keberatan ke KPU-RI dan Sejumlah Kementerian Lembaga Terkait

- Penulis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SORONG- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) tak tinggal diam dalam membela hak-hak dasar orang asli Papua (OAP), terutama berkaitan dengan keaslian orang asli Papua dari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Salah satu langkah yang diambil oleh MRPBD adalah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terkait Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam surat tersebut poin 10, KPU RI menyebutkan bahwa “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan orang asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi persyaratan apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-IX/2011.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU RI, terkait poin 10 yang tertuang dalam surat KPU RI tanggal 26 Agustus 2024. Kami anggap ini bagian dari melemahkan tugas MRP sebagai lembaga kultur dan benteng terakhir menyelamatkan hak-hak kesulungan orang asli Papua,” kata Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Selain melayangkan surat keberatan ke KPU RI, kata Paulinus MRPBD juga telah memasukan surat keberatan ke Bawaslu RI dan beberapa kementerian serta lembaga yang ada di pusat.

“Kami sudah memasukan surat keberatan sebagai tembusan terhadap Surat KPU RI ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pertahanan (Menhan), Badan Intelejen Negara (BIN), Kapolri, dan Panglima TNI,” jelasnya.

Paulinus mengenaskan, MRPBD tidak terlibat dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa (17/9/2024) di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jika ada spanduk yang bertuliskan MRP, saat verifikasi KPU Papua Barat Daya kemarin di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Bintuni, kami klarifikasikan bahwa kami tidak terlibat dalam agenda verifikasi yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya tersebut,” tegas Alumnus Magister Planologi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Paulinus mengatakan, MRPBD sudah melakukan verifikasi faktual kepada 5 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 2-4 September 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

UU Otsus memberikan kewenangan kepada MRPBD, untuk melakukan verifikasi faktual, guna pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sehingga kewenangan ini sudah dilaksanakan oleh MRPBD dan hasilnya telah diserahkan ke KPU Papua Barat Daya

“Hasil verifikasi faktual terhadap 5 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sudah kami lakukan dari MRPBD dan hasilnya sudah kami serahkan ke KPU Papua Barat Daya pada tanggal 6 September 2024,” ujarnya.

Paulinus berharap, KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRPBD, guna melindungi hak kesulungan orang asli Papua (OAP) di tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami harapkan, KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang sudah diberikan oleh MRPBD, guna melindungi hak kesulungan orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya,” harapnya. (**).

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Sumber Berita: Jojo

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan 11 Ruko di Pasar Baru Wamena, Polisi Duga Api Berasal dari Lilin yang Digunakan Dekat Penjualan BBM
Serah Terima Jabatan Sekda Papua Pegunungan, Elai Giban Tegaskan Komitmen Benahi Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Yobel ke-70 Injil Masuk di Tiom Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Bupati Aletinus Yigibalom Ajak Gereja dan Pemerintah Perkuat Sinergi Membangun Lanny Jaya
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat
Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:57 WIT

Kebakaran Hebat Hanguskan 11 Ruko di Pasar Baru Wamena, Polisi Duga Api Berasal dari Lilin yang Digunakan Dekat Penjualan BBM

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:15 WIT

Serah Terima Jabatan Sekda Papua Pegunungan, Elai Giban Tegaskan Komitmen Benahi Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:59 WIT

Yobel ke-70 Injil Masuk di Tiom Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Bupati Aletinus Yigibalom Ajak Gereja dan Pemerintah Perkuat Sinergi Membangun Lanny Jaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati

Berita Terbaru