Kejari Jayapura Tahan PPTK Pembangunan Darmaga Kampung Teba, Rugikan Negara Rp 1,9 M

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Bahwa Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juli 2024, A.R.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

Kajari Jayapura DR.Alex Sinuraya SH. MH mengatakan berdasarkan Surat Printah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Jui 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I, tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai propyek Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021.

“Pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 s.d 20 September 2021, selanjutnya rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/ hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.),”Tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.  A.R.T selanjutnya di lakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024 pada pukul 10.00 Wit setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka belum di dampingi oleh Penasehat Hukum sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali selanjutnya tersangka di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tentang Penahanan Tersangka A.R.T bertempat di lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”Tegasnya

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat
Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat
Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan
Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:08 WIT

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:39 WIT

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru