TANAH PAPUA RUMAH BESAR ORANG PAPUA

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Matius D Fakhiri yang adalah Kapolda Papua dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa Tanah Papua adalah ”Rumah Besar Orang Papua”. Tanah Papua yang dimaksud adalah wilayah Pulau Besar Papua dan pulau-pulau satelitnya yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan ”Orang Papua” dimaknai sebagai Penduduk NKRI yang hidup dan tinggal di wilayah ini, diantaranya Penduduk Asli atau disekarang disebut sebagai Orang Asli Papua yang disingkat OAP, yang secara turun temurun telah hidup di tanah ini yang terdiri dari 255 Suku Bangsa dengan kurang lebih 240 bahasa sendiri-sendiri sebagai bahasa pergaulan sehari-harinya (Lingua Franca). Selain penduduk OAP, dipahami bahwa Orang Papua termasuk juga penduduk dari suku bangsa lainnya dengan penuturan bahasanya, telah datang untuk tinggal dan menetap secara turun temurun diatas Tanah Papua.

Suku bangsa lain yang datang dan tinggal menetap di Tanah Papua ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal, diantaranya karena kepentingan dagang, siar agama, penugasan pemerintah dan juga atas inisiatif sendiri untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Kehadiran penduduk suku bangsa lain di Tanah Papua tidak bisa dibatasi apalagi dilarang kerena terkait dengan hak hidup yang diperoleh berdasarkan nilai-nilai keagamaan maupun prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya saja dari prespektif Agama Kristen, sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab Kejadian 1 ayat 28 dan Kejadian 9 ayat 1, dimana Allah berfirman kepada Manusia, demikian juga kepada Nuh dan Anak-anaknya agar ”Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan tahlukkanlah itu,…..”. Dalam konteks ini, maka semua manusia mempunyai Hak untuk beranakcucu dan hidup diseluruh wilayah yang ada di bumi ini, termasuk di Tanah Papua.

Pada masa lalu, kehidupan suku-suku bangsa OAP di Tanah Papua, juga berada dalam keterpisahan antara satu sama lainnya, karena isolasi alam atau kehidupan nomaden. Dalam kehidupan sedemikian, sering kali muncul konflik antar suku sebagai upaya mempertahankan wilayah dan budaya yang kuasai dan dimiliki secara turun temurun. Namun dalam perkembangan kemajuan sampai saat ini, telah terjadi interaksi kehidupan yang positif antara satu sama lain. Hal ini dikarenakan adanya pembauran dan asimilasi dalam kepentingan hidup bersama yang dipengaruhi oleh pemahaman akan nilai-nilai keagamaan dan kepatuhan akan norma hidup yang diatur oleh hukum positif dalam negara.

Pembauran dan asimilasi OAP juga telah terjadi dengan suku bangsa lain atau sering disebut pendatang, yang tinggal dan menetap di Tanah Papua. Pembauran dan asimilisasi ini berlangsung dalam kepentingan interaksi sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, perekonomian, pemerintahan dan politik. Proses pembauran dan asimilasi ini tetap berada dalam batas-batas penghormatan terhadap identitas ras, suku, etnis, seni budaya, dan adat istiadat masing-masing suku bangsa dalam kerangka NKRI. Kehidupan bersama antara sesama suku bangsa OAP dan dengan suku bangsa lainnya dalam proses pembauran dan asilimilasi ini menjadikan mereka dikategorikan sebagai ”Orang Papua”.

Dalam konteks kebersamaan sebagai “Orang Papua” maka sesama OAP harus membangun komitmen untuk saling menerima dan hidup bersama di seluruh wilayah Tanah Papua dengan tetap menghargai serta menghormati budaya dan adat-istiadat setempat, namun tidak terperangkap atau terjebak dalam pandangan sempit yang membuat pengotakan suku, budaya, adat dan agama.

Pada sisi lain, OAP harus menghargai dan memberikan penghormatan kepada para pesiar agama, pendidik, tenaga medis, pelaku ekonomi, dan aparat pemerintah dari suku bangsa lainnya yang telah ikut memberikan andil dalam perubahan peradaban dan kemajuan di Tanah Papua.

Anak-anak mereka yang lahir dan besar (labesa) di atas Tanah Papua, yang tidak lagi mengenal asal usul daerah orang tuanya dan menjadikan Tanah Papua sebagai tumpah darahnya, harus mendapatkan kesetaraan dan pengakuan sebagai Anak Papua. Demikian halnya, suku bangsa lain yang telah diterima dalam kategori sebagai” Orang Papua”, harus menghargai martabat OAP yang telah menerima dan memberikan tempat hidup bersama dengan mereka.

Adat, budaya, Tanah Hak Ulayat dan Kepemimpinan Lokal milik OAP perlu dan wajib dihormati dan di jujung tinggi. Pepatah yang menyatakan “Dimana Bumi di Pijak, di situ Langit di Junjung” harus mendasari perilaku hidup setiap suku bangsa yang hidup di Tanah Papua.

Dengan demikian artikulasi Tanah Papua sebagai “Rumah Besar Orang Papua” mengandung makna inklusivitas, kerjasama, dan adanya penghormatan antara satu sama lainnya untuk menciptakan kehidupan bersama yang harmonis dan berkelanjutan diatas Tanah ini. Dikotomi Gunung-Pantai, Utara-Selatan, Asli-Pendatang maupun perbedaan identitas agama merupakan pemikiran diskriminatif dan kontra produktif yang harus di eleminasi. Konsep “Tanah Papua Rumah Besar Orang Papua” menggambarkan solidaritas dan kebersamaan di antara sesama OAP dan juga antara OAP dengan Orang Papua dari suku bangsa lainnya.

Mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menciptakan kebersamaan hidup dalam membangun kemajuan daerah serta terus menjaga dan memperjuangkan Tanah Papua sebagai warisan bersama. (Drs. Victor Pekpekai, M.Si-Ketua Aliansi Papua Maju).

 

Penulis : Drs. Victor Pekpekai, M.Si

Berita Terkait

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Papua Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
Pulang Membawa Kebanggaan, Dua Paskibraka Nasional Papua Pegunungan Disambut di Wamena
Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam
UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia
Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas
Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:16 WIT

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Papua Naik Kelas Lewat Transformasi Digital

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:02 WIT

Pulang Membawa Kebanggaan, Dua Paskibraka Nasional Papua Pegunungan Disambut di Wamena

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIT

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

Berita Terbaru

onwin   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   casibom   casibom   betgaranti   betebet   betebet   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   mrking   mrking   mrking   betebet   betebet   superbet   superbet   superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom