Kejari Jayapura Lakukan Eksekusi Seorang Terpidana Karena Memberikan Hak Suara Lebih dari Sekali

- Penulis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kejaksaan Neger Jayapura pada Bahwa pada hari Jum’at, (26/4), bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura telah dilaksanakan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 dimana Bahwa berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 Atas Nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024

“Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”Ungkap Kejari Jayapura Dr. Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Bertho Sohilait, SH. MH.

Selain itu putusan tersebut juga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

“Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan,”Tegasnya.

Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada Jumat (27/4) Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Yan Mandenas: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggaran Imigrasi di Tanah Papua
Plh. Sekda Puncak Jaya Buka Rekonsiliasi BMD 2026, Tegaskan Transparansi Aset Daerah
Partai Gema Bangsa Papua Gelar Rakorwil, Konsolidasi Organisasi Diperkuat
FKUB Papua Tengah: Pembangunan Mako Polda Harus Segera Direalisasikan
Kapolres Mimika Pimpin Operasi, DPO Narkoba Akhirnya Ditangkap
240 Personel Diperiksa, Propam Jayawijaya Temukan Pelanggaran Seragam dan Identitas
Pelajaran Dari Kampung Puay: BUMDes Tak Hanya Dibangun, Namun Harus Dihidupkan
Menimbang BUMKam Narey: Kampung Sereh dan Pekerjaan Rumah yang Belum Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58 WIT

Yan Mandenas: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggaran Imigrasi di Tanah Papua

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WIT

Plh. Sekda Puncak Jaya Buka Rekonsiliasi BMD 2026, Tegaskan Transparansi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 19:10 WIT

Partai Gema Bangsa Papua Gelar Rakorwil, Konsolidasi Organisasi Diperkuat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:22 WIT

FKUB Papua Tengah: Pembangunan Mako Polda Harus Segera Direalisasikan

Senin, 27 Juli 2026 - 18:06 WIT

Kapolres Mimika Pimpin Operasi, DPO Narkoba Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru