Kejari Jayapura Lakukan Eksekusi Seorang Terpidana Karena Memberikan Hak Suara Lebih dari Sekali

- Penulis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kejaksaan Neger Jayapura pada Bahwa pada hari Jum’at, (26/4), bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura telah dilaksanakan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 dimana Bahwa berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 Atas Nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024

“Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”Ungkap Kejari Jayapura Dr. Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Bertho Sohilait, SH. MH.

Selain itu putusan tersebut juga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

“Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan,”Tegasnya.

Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada Jumat (27/4) Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Polres Puncak Jaya Serahkan Bantuan Sembako kepada Tokoh Agama
FEKDI x IFSE 2026: Papua Torehkan Prestasi Nasional, Digitalisasi dan Pengendalian Inflasi Makin Diperkuat
Pemkab Mamberamo Tengah Siapkan Strategi Aktifkan Semua TK/PAUD Demi Akses Pendidikan Berkualitas
BPN Jayawijaya Wujudkan Tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti” dengan Penyerahan Sertipikat Elektronik kepada Pemprov Papua Pegunungan dan Lembaga Keagamaan
PKAS Kota Jayapura Gelar Ibadah Oikumene di SMAN 4, Ratusan Siswa-Siswi SMA/SMK Didorong Jadi Berkat bagi Sesama dan Kota Jayapura
Momentum HUT ke-81 TNI di Intan Jaya Diwarnai Aksi Nyata, TNI-Polri Bersama Tenaga Medis Turun ke Jalan Membersihkan Sampah
Bunda PAUD Nduga Replina K. Beon Kunjungi TK Giliad Kenyam, Serahkan Alat Bantu Belajar dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:43 WIT

Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 23:27 WIT

Polres Puncak Jaya Serahkan Bantuan Sembako kepada Tokoh Agama

Jumat, 25 September 2026 - 23:09 WIT

FEKDI x IFSE 2026: Papua Torehkan Prestasi Nasional, Digitalisasi dan Pengendalian Inflasi Makin Diperkuat

Jumat, 25 September 2026 - 23:01 WIT

Pemkab Mamberamo Tengah Siapkan Strategi Aktifkan Semua TK/PAUD Demi Akses Pendidikan Berkualitas

Jumat, 25 September 2026 - 15:04 WIT

BPN Jayawijaya Wujudkan Tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti” dengan Penyerahan Sertipikat Elektronik kepada Pemprov Papua Pegunungan dan Lembaga Keagamaan

Berita Terbaru