Ini Tuntutan Aktivis Lingkungan Pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kurang lebih 50 orang aktivis dari berbagai organisasi di Papua terlibat dalam aksi damai yang tergabung dalam Koalisi Peduli Masyarakat Adat Awyu. Mereka berasal dari PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, UKM Dehaling Uncen, Ikatan Mahasiswa Mansinam Manokwari, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki, dan Volunteer Greenpeace Indonesia.

Koordinator Volunteer Greenpeace Indonesia, Sarah Swabra, menyampaikan tuntutan agar DPR Papua mengawasi kinerja Eksekutif sebab Tanah Papua merupakan salah satu tujuan investasi menjadi “arena baru” oligarki untuk memperkaya dirinya. Satu diantaranya melalui penguasaan sumber daya alam di Papua, seperti perkebunan dan pertambangan.

“Dampaknya,penerbitan SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan LIngkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel,”Ujarnya.

Dia menjelaskan, tanggal 02 November 2021 Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro protes terhadap SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 “Kemudian masyarakat adat lakukan tindakan mulai dari aksi demostrasi, menanamkan plang berisi putusan MK tentang pengakuan hutan adat, menanam salib dan bendera merah putih,” jelasnya.

Pimpinan Marga Woro mengajukan Gugatan melawan Kepala DPMPTSP Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN Jayapura) dengan Register Perkara Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR “Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Saat ini proses persidangan memasuki fase mendengarkan pendapat ahli. Ahli juga menjelaskan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan yang merupakan hak asasi masyarakat adat,” tambahnya.

Sementara, Perwakilan DPRP Papua Nioluen Kotouki, menyampaikan kami sepakat dengan kalimat “Papua bukan tanah kosong” bukan saja untuk rakyat tapi kalimat kita bersama. “Ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga hutan Papua. Para aktivis juga tahu segala macam permainan, dengan aspirasi seperti ini kami bisa menjembatani ke pihak eksekutif dan mempertanyakan kenapa ijin bisa keluar,” katanya.

lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu dikeluarkan oleh pusat dan kami di daerah sangat terbatas untuk melakukan pemantauan
“Kami akan usahakan untuk digenjot dan berkoordinasi dengan pimpinan lembaga,” tambahnya.

Aksi demo damai koalisi peduli masyarakat adat suku awyu kabupaten boven digoel menuntut 6 poin yang harus dilaksanakan segera oleh DPRP Papua yang pertama DPR Papua Harus menjadi lembaga independen dan lepas dari cengkraman oligarki untuk dapat mengawasi Eksekutif dan Memastikan Perlindungan, pengakuan dan Penghormatan Hak-hak Masyarakat Adat

Kedua, DPR Papua harus mengusulkan kebijakan dan memproduksi regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat;

Ketiga, Mendesak DPR Papua memanggil Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua sebagai bentuk mengevaluasi terhadap kebijakan yang belum menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan hak masyarakat adat papua

Keempat, DPR Papua merekomendasikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA Khususnya Masyarakat Adat SUKU AYWU (Hak Marga Woro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

Kelima, Mendesak DPR Papua harus segera mendeklarasikan kondisi krisis iklim yang terjadi di Papua akibat industri ekstraktif yang menghancurkan hutan dan alam Papua;6. Mendesak DPR Papua wajib secara simultan membuat kebijakan mitigasi dan adaptasi krisis iklim di Papua dan merekomendasikan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi rakyat Papua khususnya generasi mendatang. (ikbal/gin)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Rumah Hangus Terbakar, Satreskrim Kumpulkan Barang Bukti di TKP
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pemprov Papua Pegunungan Dukung HUT ke-1 Koperasi Desa Merah Putih Welesi
Pemkab Puncak Jaya Bangun Budaya Sadar Arsip Melalui Sosialisasi Tiga Hari
Diskominfo Puncak Jaya Terima Siswa PKL SMK Negeri 1 Mulia
Kontingen Puncak Jaya Raih 9 Gelar di MTQ Papua Tengah
Kehadiran Bupati di Lapangan Jadi Bukti Komitmen Pemerintah Lanny Jaya Sukseskan SE2026
Satgas Pamtas RI–PNG Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Jayawijaya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:58 WIT

Rumah Hangus Terbakar, Satreskrim Kumpulkan Barang Bukti di TKP

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:45 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Gelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:25 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Dukung HUT ke-1 Koperasi Desa Merah Putih Welesi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:35 WIT

Pemkab Puncak Jaya Bangun Budaya Sadar Arsip Melalui Sosialisasi Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:19 WIT

Diskominfo Puncak Jaya Terima Siswa PKL SMK Negeri 1 Mulia

Berita Terbaru