Ini Tuntutan Aktivis Lingkungan Pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kurang lebih 50 orang aktivis dari berbagai organisasi di Papua terlibat dalam aksi damai yang tergabung dalam Koalisi Peduli Masyarakat Adat Awyu. Mereka berasal dari PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, UKM Dehaling Uncen, Ikatan Mahasiswa Mansinam Manokwari, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki, dan Volunteer Greenpeace Indonesia.

Koordinator Volunteer Greenpeace Indonesia, Sarah Swabra, menyampaikan tuntutan agar DPR Papua mengawasi kinerja Eksekutif sebab Tanah Papua merupakan salah satu tujuan investasi menjadi “arena baru” oligarki untuk memperkaya dirinya. Satu diantaranya melalui penguasaan sumber daya alam di Papua, seperti perkebunan dan pertambangan.

“Dampaknya,penerbitan SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan LIngkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel,”Ujarnya.

Dia menjelaskan, tanggal 02 November 2021 Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro protes terhadap SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 “Kemudian masyarakat adat lakukan tindakan mulai dari aksi demostrasi, menanamkan plang berisi putusan MK tentang pengakuan hutan adat, menanam salib dan bendera merah putih,” jelasnya.

Pimpinan Marga Woro mengajukan Gugatan melawan Kepala DPMPTSP Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN Jayapura) dengan Register Perkara Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR “Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Saat ini proses persidangan memasuki fase mendengarkan pendapat ahli. Ahli juga menjelaskan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan yang merupakan hak asasi masyarakat adat,” tambahnya.

Sementara, Perwakilan DPRP Papua Nioluen Kotouki, menyampaikan kami sepakat dengan kalimat “Papua bukan tanah kosong” bukan saja untuk rakyat tapi kalimat kita bersama. “Ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga hutan Papua. Para aktivis juga tahu segala macam permainan, dengan aspirasi seperti ini kami bisa menjembatani ke pihak eksekutif dan mempertanyakan kenapa ijin bisa keluar,” katanya.

lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu dikeluarkan oleh pusat dan kami di daerah sangat terbatas untuk melakukan pemantauan
“Kami akan usahakan untuk digenjot dan berkoordinasi dengan pimpinan lembaga,” tambahnya.

Aksi demo damai koalisi peduli masyarakat adat suku awyu kabupaten boven digoel menuntut 6 poin yang harus dilaksanakan segera oleh DPRP Papua yang pertama DPR Papua Harus menjadi lembaga independen dan lepas dari cengkraman oligarki untuk dapat mengawasi Eksekutif dan Memastikan Perlindungan, pengakuan dan Penghormatan Hak-hak Masyarakat Adat

Kedua, DPR Papua harus mengusulkan kebijakan dan memproduksi regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat;

Ketiga, Mendesak DPR Papua memanggil Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua sebagai bentuk mengevaluasi terhadap kebijakan yang belum menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan hak masyarakat adat papua

Keempat, DPR Papua merekomendasikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA Khususnya Masyarakat Adat SUKU AYWU (Hak Marga Woro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

Kelima, Mendesak DPR Papua harus segera mendeklarasikan kondisi krisis iklim yang terjadi di Papua akibat industri ekstraktif yang menghancurkan hutan dan alam Papua;6. Mendesak DPR Papua wajib secara simultan membuat kebijakan mitigasi dan adaptasi krisis iklim di Papua dan merekomendasikan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi rakyat Papua khususnya generasi mendatang. (ikbal/gin)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum
Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama
Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal
Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena
Polres Nduga Hadir di Tengah Siswa SD Inpres Kenyam, Dorong Generasi Muda Tumbuh Disiplin, Taat Aturan, dan Berkarakter
Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIT

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WIT

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:13 WIT

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:09 WIT

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terbaru