Timsus Polres Keerom Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Nasabah Bank BUMN

- Penulis

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARSO- Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah Bank BUMN dirumah terduga pelaku yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Pada Rabu  (20/09).

Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/186/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 dan LP/B/187/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan :
Sp Lidik / 89.a / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Tugas : Sp Gas / 89.b / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan saat ditemui pada Kamis  (21/9), bahwa terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi, dengan berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

“Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online ( judi slot ) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Ro. 20 .000.000 perharinya ” Kata AKP Zakaruddin

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah disalah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom, para korban juga telah mempercayai terhadap terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku berkerja sebagai pegawai salah satu Pegawai Bank BUMN di Keerom.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan apabila masih ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom ” pungkasnya.(gin)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Sumber Berita: Polres Keerom

Berita Terkait

SMELTER DI GRESIK, TAMBAH DIVESTASI SAHAM, INGIN KELOLA TAILING, RAKYAT MENDERITA KARENA TAILING DI MIMIKA
Polda Papua Tengah Resmi Buka Lomba Fotografi dan Konten Kreatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Bappelitbangda Kabupaten Nduga Koordinir Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Bhakti Religi Serentak di Rumah Ibadah dan Taman Makam Pahlawan
Ketua DPW Perindo Papua Pegunungan Kukuhkan Pengurus DPD Perindo Kabupaten Yalimo
Gubernur Papua Resmi Buka Konferensi Ke-V Gereja Baptis Papua
Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026
Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:11 WIT

SMELTER DI GRESIK, TAMBAH DIVESTASI SAHAM, INGIN KELOLA TAILING, RAKYAT MENDERITA KARENA TAILING DI MIMIKA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53 WIT

Polda Papua Tengah Resmi Buka Lomba Fotografi dan Konten Kreatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:32 WIT

Bappelitbangda Kabupaten Nduga Koordinir Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:29 WIT

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Bhakti Religi Serentak di Rumah Ibadah dan Taman Makam Pahlawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01 WIT

Ketua DPW Perindo Papua Pegunungan Kukuhkan Pengurus DPD Perindo Kabupaten Yalimo

Berita Terbaru