Kejari Jayawijaya Tetapkan TMM Tersangka Korupsi Jalan Lingkar

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena – Kejaksaan Negeri Jayawijaya resmi menetapkan TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp7.303.250.000.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, didampingi Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), di Wamena, Kamis (2/7/2026).

Sunandar menjelaskan, penetapan TMM dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 orang saksi dan dua ahli, masing-masing ahli konstruksi dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah melalui proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” kata Sunandar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jayawijaya menemukan proyek pembangunan jalan lingkar tersebut tidak dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam kontrak, melainkan baru dilaksanakan pada Juni 2024. Pekerjaan itu disebut baru dilakukan setelah audit rutin BPK RI Perwakilan Papua merekomendasikan agar seluruh anggaran yang telah dicairkan dikembalikan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. TMM yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menindaklanjuti pengembalian anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp7.303.250.000 setelah dikurangi pajak PPh dan PPN.

Penyidik juga menemukan adanya persetujuan pencairan anggaran yang dilakukan TMM bersama almarhum BLR selaku Tim Pokja dengan pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Atas perbuatannya, TMM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sunandar menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti pada satu orang tersangka. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pihak ketiga maupun pejabat lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

Sunandar menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi keuangan negara serta kepentingan masyarakat.

Kasus ini kini terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Propam Polres Jayawijaya Perketat Disiplin Personel, Ponsel Diperiksa dari Judi Online dan Pinjol
Wabup Puncak Jaya Ikuti Rapat Karhutla, Tegaskan Pencegahan Jadi Prioritas
Bupati Nduga Tinjau Jalur Sungai, Pastikan Distribusi Logistik Aman di Tengah Kekeringan
Bupati Yalimo Lantik Didimus Wandik Jadi Sekda Definitif
Muhammad Hanif Lutfi Asal Puncak Jaya Wakili Papua Tengah di MTQ Nasional Semarang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., Fasilitasi Koordinasi Para Pihak dan Penelusuran Data Pertanahan untuk Mendukung Penyelesaian Tanah Sesuai Ketentuan.
Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Paulinus Ohee: Jangan Jadikan Warga Sipil Korban
Sosialisasi dan Bimtek Pembuatan Website Kampung melalui SIDEKA-NG Digelar di Puncak Jaya

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:41 WIT

Propam Polres Jayawijaya Perketat Disiplin Personel, Ponsel Diperiksa dari Judi Online dan Pinjol

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIT

Wabup Puncak Jaya Ikuti Rapat Karhutla, Tegaskan Pencegahan Jadi Prioritas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:12 WIT

Bupati Nduga Tinjau Jalur Sungai, Pastikan Distribusi Logistik Aman di Tengah Kekeringan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIT

Bupati Yalimo Lantik Didimus Wandik Jadi Sekda Definitif

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:32 WIT

Muhammad Hanif Lutfi Asal Puncak Jaya Wakili Papua Tengah di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

betsat   betsat   betsat   betsat   betsat   mrking   holiganbet   betparibu   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   onwin   casibom giriş   casibom   betgaranti   betebet   betebet   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   mrking   mrking   mrking   betebet   betebet   superbet   superbet   superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet