Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA , 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menuntut para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya dengan hukuman berat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan perkara yang ditangani penyidik Polda Papua tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

“Pekan lalu kami telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi,” ujar Sunandar dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Wamena, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sunandar, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp168 miliar.

Ia menjelaskan, dari delapan terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bervariasi, dengan tuntutan tertinggi mencapai 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 miliar.

“Dari delapan terdakwa yang dituntut, tuntutan tertinggi adalah 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp107 miliar,” katanya.

Sunandar menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total hukuman yang dijalani dapat mencapai sekitar 19 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan tinggi yang diajukan jaksa merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama dari tuntutan ini adalah memberikan efek jera. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kejaksaan Tinggi Papua akan terus mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap dana desa dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Sunandar.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati
Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final
Jamkrida Papua Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program CSR
Polda Papua Tengah Gelar Aneka Ragam Perlombaan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ribka Haluk: Rp2,7 Triliun Dana Otsus dan DTI Harus Tepat Sasaran
Dekranasda Papua Pegunungan Gelar Rakor Perdana, Satukan Visi Pengrajin Lokal
Mus Kogoya: Lulusan Sekolah Alkitab Mulia Harus Jaga Nilai Injil dalam Kehidupan Sehari-hari
Wabup Mus Kogoya: ASN Harus Jadi Teladan Persatuan dan Kesatuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIT

Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:33 WIT

Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIT

Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:52 WIT

Jamkrida Papua Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program CSR

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:18 WIT

Polda Papua Tengah Gelar Aneka Ragam Perlombaan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru