Mulia, 19 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala distrik, kepala kampung, pendamping desa, dan pemangku kepentingan terkait mengenai mekanisme pengelolaan dana desa yang tepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan singkatnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Kiperinus Wonda S.Ip.MM, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan laporan pertanggung jawaban dana desa agar proses pencairan anggaran dapat berjalan tepat waktu.
Ia menyampaikan bahwa seluruh kepala kampung bersama aparat terkait di 27 distrik dan 302 kampung harus segera melakukan koordinasi dan melengkapi laporan administrasi.
DPMK menargetkan seluruh laporan sudah diterima paling lambat hari Jumat agar proses pencairan dana dapat segera dilakukan.
“Kami berharap seluruh kepala kampung dan pendamping desa dapat segera menyelesaikan administrasi dan laporan pertanggungjawaban dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, SE., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bupati Puncak Jaya tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan peresmian Asrama Puncak Jaya di Gorontalo dan Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa kebijakan pemotongan dana kampung untuk mendukung program Koperasi Merah Putih bukan bertujuan mengurangi kesejahteraan masyarakat, melainkan bagian dari program pemerintah pusat dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Setiap presiden memiliki program prioritas nasional masing-masing.
Saat ini Presiden Prabowo Subianto memiliki program penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Karena itu pemerintah daerah wajib mendukung dan menjalankan program tersebut,” ungkapnya.
Ia juga meminta seluruh kepala kampung agar memahami hasil sosialisasi dengan baik dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan penggunaan dana desa.
Pada kesempatan yang sama, pihak DPMK juga mengingatkan seluruh kepala kampung agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa karena saat ini pengawasan dan pemeriksaan dari aparat terkait semakin diperketat.
“Kepala kampung harus memahami aturan dan menggunakan dana desa sesuai ketentuan agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Narasumber sosialisasi, Joni Tandi Payung, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa wajib mengacu pada peraturan yang berlaku dan seluruh program kegiatan kampung harus tercantum secara jelas dalam dokumen perencanaan desa.
Ia menambahkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2026 diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan kampung yang lebih baik dan akuntabel.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Diskominfo Puncak Jaya















