Kapolres Jayawijaya: Beli Kendaraan Bodong, Ancaman 4 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 24 Maret 2026 – Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana, baik disengaja maupun tidak.

Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.

“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara, Selasa (24/3/2026).

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH., mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memproses hukum dua orang pelaku penadah pada tahun lalu.

“Sebelumnya kami sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang sebagai pelaku penadah,” ujarnya.

Namun demikian, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian menduga masih terdapat pelaku-pelaku lain yang terlibat dan hingga saat ini belum berhasil diungkap.

“Kami menduga masih ada pelaku penadah lain yang sampai saat ini belum terungkap,” tambahnya.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penadahan yang ada. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak terlibat dalam aktivitas jual beli barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Kapolres Paniai Cup 2026 Berakhir Meriah, Futsal dan Voli Satukan Warga
Jalan WILYON Resmi Dibuka, Tolikara Lepas Keterisolasian Pedalaman
Papua Pegunungan Raih Penghargaan Nasional, Terima Insentif Rp2 Miliar
Pembayaran TPP ASN Papua Pegunungan Berbasis Kehadiran dan Kinerja
Kunjungi Lahan Pertanian Masyarakat, Alpius Yigibalom: Mari Hidupkan Lahan Tidur Papua Pegunungan
Kebersamaan Lintas Iman, Gubernur Dapat Apresiasi Gereja Baptis
Bupati Puncak Jaya Serahkan SK CPNS Formasi 2024 kepada 641 Peserta, Dorong ASN Baru Tingkatkan Pelayanan di 27 Distrik
Pemkab Nduga Serahkan Nakes Magang ke RSUD Mimika, Perkuat Layanan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:20 WIT

Kapolres Paniai Cup 2026 Berakhir Meriah, Futsal dan Voli Satukan Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:51 WIT

Jalan WILYON Resmi Dibuka, Tolikara Lepas Keterisolasian Pedalaman

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIT

Papua Pegunungan Raih Penghargaan Nasional, Terima Insentif Rp2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:25 WIT

Pembayaran TPP ASN Papua Pegunungan Berbasis Kehadiran dan Kinerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WIT

Kunjungi Lahan Pertanian Masyarakat, Alpius Yigibalom: Mari Hidupkan Lahan Tidur Papua Pegunungan

Berita Terbaru