Tersangka DM Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 Januari 2026 – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DM yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tiga hari dan menemukan barang bukti seberat 38,42 gram.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH menjelaskan bahwa DM memenuhi tiga unsur tindak pidana:
– Pengedar: terbukti dari barang bukti sabu yang dikemas dalam paket-paket kecil.

– Pemakai: hasil tes urine menunjukkan DM positif menggunakan narkotika.

– Pemilik barang: sabu yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 127 Undang-Undang Narkotika, serta disandingkan dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP baru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengungkapkan, DM pernah tertangkap lima tahun lalu dalam kasus serupa. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti sehingga dibebaskan. Kali ini, polisi menegaskan tersangka tidak bisa lolos karena bukti yang diamankan cukup kuat.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan:
– Sabu 38,42 gram yang dipecah menjadi paket kecil.

– Satu timbangan elektronik untuk menakar sabu sebelum dijual.

– Harga jual sabu berkisar Rp 1,5 juta per gram, sementara paket kecil yang tidak terbaca di timbangan tetap dijual sekitar Rp 1 juta.

Menurut penyelidikan, sabu tersebut dipasarkan di wilayah Wamena, Tolikara, Lanny Jaya, dan Puncak Jaya.

“Mayoritas pengguna adalah sopir lajuran. Para bandar memanfaatkan kebutuhan sopir untuk tetap terjaga selama perjalanan panjang. Dari hasil interogasi, diketahui sopir bisa mengemudi hingga dua hari tanpa tidur setelah mengonsumsi sabu,” tegas Iptu Saragih.

Iptu Saragih menegaskan bahwa penangkapan DM menjadi bukti keseriusan Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran narkotika di Papua Pegunungan. Kasus ini juga menyoroti fenomena penggunaan narkoba di kalangan sopir lajuran yang dijadikan target pasar oleh para bandar.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Satgas Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Puncak Jaya
Wakil Bupati Lanny Jaya Resmi Buka Forum OPD RKPD 2027: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Terarah
Ribka Haluk Bersyukur: Impian Bandara Douw Aturure Kini Jadi Kenyataan
Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem
Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
ASN, Honorer, dan Ormas Bersatu: Momentum Kebersamaan Bangun Puncak Jaya Lebih Tangguh
Bupati Yuni Wonda: Bekerja Nyata, Jaga Aset, Wujudkan Pelayanan Terbaik
133 Anak Panah dan Senapan Angin: Bukti Jejak KKB di Yahukimo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIT

Satgas Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Puncak Jaya

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIT

Wakil Bupati Lanny Jaya Resmi Buka Forum OPD RKPD 2027: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Terarah

Selasa, 21 April 2026 - 07:16 WIT

Ribka Haluk Bersyukur: Impian Bandara Douw Aturure Kini Jadi Kenyataan

Senin, 20 April 2026 - 16:55 WIT

Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem

Senin, 20 April 2026 - 16:47 WIT

Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek

Berita Terbaru