PN Jayapura Nyatakan Pemkab Keerom Lalai Bayar Proyek Jembatan yang Sudah Rampung

- Penulis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM-Lagi lagi Pemerintah Kabupaten Keerom kembali kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Setelah sebelumnya diputus bersalah dalam gugatan wanprestasi terkait pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Swakarsa (Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap) yang telah inkracht, kini Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom kembali dinyatakan melakukan wanprestasi dalam perkara berbeda, yakni Putusan Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap.

Dalam dua perkara tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan Pemkab Keerom dan BPBD lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai 100 persen.

Sebelumnya, Persidangan Perkara Gugatan Wanprestasi terkait pekerjaan Konstruksi : Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa di Distik Arso berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 360/039/KONt/BTT-BPBD/VII/2021 antara CV Pelangi Jalur Utama selaku Penggugat melawan Bupati Keerom selaku Tergugat I Dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom selaku Tergugat II yang teregristrasi nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA pada tanggal 26 Agustus 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).

Kali ini, Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom kalah lagi dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jayapura. Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melalui putusan perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap mengabulkan sebagian gugatan CV Pelangi Jalur Utama dan menyatakan Bupati Keerom serta BPBD Kabupaten Keerom melakukan wanprestasi.

Majelis hakim menghukum kedua tergugat membayar kewajiban sebesar Rp889.270.100 atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai namun tak kunjung dibayar.

Putusan diambil dalam musyawarah majelis pada 15 Oktober 2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.

Pekerjaan Jembatan Tuntas 100%, Tiga Tahun Tak Dibayarkan

Gugatan yang didaftarkan pada 28 Agustus 2024 itu diajukan Direktur CV Pelangi Jalur Utama Nikodemus Griapon melalui kuasa hukumnya Yulianto, SH, MH, dan tim.

Sengketa berawal dari pekerjaan konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, berdasarkan Kontrak Nomor 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai Rp827.228.000, bersumber dari APBD Keerom Tahun Anggaran 2021 melalui Biaya Tak Terduga (BTT).

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, dan seluruh dokumen tagihan telah diserahkan. Namun hingga tiga tahun berlalu, pembayaran tidak dilakukan oleh Pemkab Keerom maupun BPBD.

Sudah Tiga Kali Disomasi, Pemkab dan BPBD Tetap Diam

Penggugat mengirimkan tiga kali somasi pada 29 Mei, 13 Juni, dan 25 Juni 2024. BPBD Keerom sempat merespons secara lisan, namun tanpa tindak lanjut.

Penggugat akhirnya menilai kedua tergugat telah melakukan wanprestasi dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.

Majelis Hakim: Tergugat Terbukti Wanprestasi

Majelis hakim yang terdiri dari Thobias Benggian, SH (Hakim Ketua), Linn Carol Hamadi, SH, dan Wellem Depondoye, SH sebagai hakim anggota, menyatakan:
Amar Putusan:
* Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
* Menyatakan Tergugat I (Pemkab Keerom Cq Bupati Keerom) dan Tergugat II (BPBD Keerom) melakukan wanprestasi
* Menghukum kedua tergugat membayar utang, dengan rincian:
* Pokok utang: Rp827.228.000
* Bunga 2,5 persen per tahun (2022–2024): Rp62.042.100
* Total kewajiban pembayaran: Rp889.270.100
* Menolak gugatan selain dan selebihnya
* Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1.761.000

Kuasa Hukum Desak Bupati Keerom Jalankan Putusan

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN Jayapura merupakan bukti bahwa hak kliennya selama tiga tahun akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

“Kami meminta Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar hak klien kami. Pekerjaan selesai 100 persen sesuai kontrak, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” tegasnya.

Yulianto, yang juga Direktur LBH Papua Justice & Peace, menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan eksekusi putusan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas
Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir
Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa
Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan
Kebakaran Hebat di Paniai Timur: 40 Rumah Ludes, 11 Warga Tewas, Polisi Kerahkan Water Canon dan Selidiki Penyebab
BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:12 WIT

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Senin, 7 September 2026 - 15:32 WIT

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:16 WIT

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIT

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa

Berita Terbaru