Divonis 8 Tahun, Aske Mabel Terbukti Curi Senpi dari Gudang Polres Yalimo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 22 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, terdakwa dalam kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo. Putusan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 636 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Meski Jaksa sempat menuntut 9 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, berdasarkan musyawarah dan pertimbangan fakta persidangan. Humas Pengadilan, Dean Ginting, menyebut pengakuan dan permohonan keringanan dari terdakwa turut diperhitungkan.

Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menerima putusan tersebut, namun menyoroti kelalaian pengamanan gudang senjata Polres Yalimo yang dinilai terbuka dan tidak terkunci.

“Siapa pun bisa akses gudang. Pengamanan minim, itulah celah yang dimanfaatkan,” ungkap Agatha.

Tak hanya itu, proses penangkapan terhadap Aske juga menjadi sorotan. Meski tak melakukan perlawanan, Satgas Damai Cartenz disebut menembak kedua kaki Aske dari belakang, bahkan saat ia menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi senpi yang disembunyikan.

“Ini soal prosedur dan perlakuan terhadap tersangka. Harus ada evaluasi,” tambah Agatha.

Kasus ini menjadi titik refleksi publik akan pentingnya keamanan fasilitas aparat, sekaligus tata cara penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara
Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka
Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia
Dari Pantai MAF, Polda Papua Tengah Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon
Perkuat Iman dan Integritas Pelayanan, Kantor Pertanahan Jayawijaya Gelar Ibadah Rutin Bulanan Persekutuan Doa Oikumene
Lewat Jumat Curhat, Kapolda Papua Tengah Dengarkan Keluhan Warga soal Narkoba dan Begal
Buka IHT SMAN 2 Jayapura, Kadis Dikbud Tekankan Disiplin dan Pembentukan Karakter Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIT

Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIT

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:06 WIT

Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIT

Dari Pantai MAF, Polda Papua Tengah Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon

Berita Terbaru