Daerah

Tim Mari-Yo Pertanyakan Pemberhentian Tiga Komisioner KPU Kota Jayapura oleh DKPP

JAYAPURA | Tim Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua, Nomor Urut 2 Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), mempertanyakan tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Jayapura.

Keputusan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan hasil Pilkada Papua karena pelanggaran administrasi yang dilakukan Yeremias Bisai selaku Calon Wakil Gubernur dari Benhur Tommy Mano.

“Jadi menjadi sangat naif, jika tiga anggota KPU Kota Jayapura ini harus diberhentikan untuk sesuatu proses yang sesungguhnya sudah dianggap tidak ada oleh Mahkamah konstitusi, dan unprosedural menurut DKPP sendiri,” ujar Juru Bicara Pasnagan Mari-Yo Muhammad Rifai Darus, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

Rifai juga mengungkit, bahwa sebelum MK membatalkan hasil Pilkada Papua, DKPP juga sudah memutuskan seluruh Komisioner KPU Papua bersalah karena telah meloloskan Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada.

“Contoh yang paling mutakhir adalah putusan nomor 229 tahun 2025 yang hanya memberi teguran keras kepada 5 anggota KPU Papua yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang undang Pilkada dan PKPU, serta melawan kode etik penyelenggara pemilu, yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebanyak 204 miliar rupiah, yang sekali lagi perlu ditegaskan, perbuatan 5 anggota KPU Papua tersebut merupakan pangkal dari semua masalah pilkada di Papua,” tuturnya.

Ia menyayangkan, DKPP seperti tidak menimbang fakta hukum yang sudah ada karena saat ini seluruh proses Pilkada Papua yang sebelumnya sudah dibatalkan. “Maka seharusnya dapat dimaknai bahwa Pilkada Papua itu tidak pernah ada, karena unprosedural, maladministrasi, dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah proses yang disebut pilkada, sehingga harus diulang dan dimulai dari nol,” kara Rifai.

Kemudian ia pun mempertanyakan apakah setelah putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Papua karena kelalalian KPU Papua yang meloloskan Yeremias Bisai, tidak lagi ditindak lanjuti,

“Pertanyaan kritis harus diajukan kepada DKPP adalah, mengapa yang diberhentikan hanya penyelenggara Tingkat bawah (Kota)? Sementara Penyelenggara Tingkat Provinsi hanya diberi teguran keras? Bukankah seharusnya penyelenggara Tingkat provinsi di Papua yang paling bertanggungjawab terhadap ketidakbenaran proses pilkada di Papua?” tutupnya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Mediasi Pertanahan: Kantah Jayawijaya Dorong Penyelesaian PTSL Secara Kekeluargaan

Wamena, 10 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian…

2 jam ago

Kantah Jayawijaya Ikuti Evaluasi Strakom dan Kepegawaian BPN Papua

Wamena, 10 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya mengikuti Rapat Evaluasi Strategi Komunikasi (Strakom)…

2 jam ago

Kapolda Papua Tengah: Pengamanan Freeport Tidak Boleh Cuma Tunggu Gangguan!

Timika – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan pengamanan objek vital nasional PT…

2 jam ago

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satpol-PP Puncak Jaya Raih Juara I Turnamen Voli Putra

Mulia, 11 Agustus 2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

4 jam ago

Wabup Mus Kogoya: Sportivitas dan Kebersamaan Lebih Penting dari Kemenangan

Mulia, 11 Agustus 2026 – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

4 jam ago

Animo Tinggi, Walikota Cup 2026 Bukti Tenis Meja Papua Punya Masa Depan Cerah

Salam Olah Raga ( Papua Jaya, Jaya, Jaya) Olah Raga merupakan salah satu kebutuhan dasar…

7 jam ago
casibom   holiganbet   jojobet   casibom   jojobet   holiganbet