Tim Gabungan Polres Keerom Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM– Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33) pelaku pencabulan terhadap seorang anak.

Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Kasus ini semakin terperinci ketika YY, pelaku pencabulan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim pada Senin (30/10/2023)

Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya.(gin)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum
74 Tahun Masuknya Gereja Katolik di Sugapa, Polres Intan Jaya Hadir Mendukung Perayaan dengan Semangat Kebersamaan
Sekda Elai Giban Tekankan Disiplin ASN dan Penertiban Aset dalam Apel Pagi Pemprov Papua Pegunungan
Bupati Lanny Jaya Tegaskan Bahasa Ibu sebagai Identitas Papua di Kongres Bahasa Daerah Se-Indonesia
Fredi Ginia Tabuni Turun ke Lapangan: Pemerintah Lanny Jaya Dorong Pembangunan Jalan, Air Bersih, dan Sanitasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Warga
Resmi Bergabung, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Ucapkan Sumpah dan Janji untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Sinergi Empat Provinsi Dorong Ekonomi Syariah, Papua Catat Kemajuan Positif
Dari Jalan Raya ke Lapangan Upacara, Kapolda Papua Tengah Tunjukkan Kepedulian Polri terhadap Pendidikan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:28 WIT

Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:12 WIT

74 Tahun Masuknya Gereja Katolik di Sugapa, Polres Intan Jaya Hadir Mendukung Perayaan dengan Semangat Kebersamaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Sekda Elai Giban Tekankan Disiplin ASN dan Penertiban Aset dalam Apel Pagi Pemprov Papua Pegunungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:17 WIT

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Bahasa Ibu sebagai Identitas Papua di Kongres Bahasa Daerah Se-Indonesia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:13 WIT

Fredi Ginia Tabuni Turun ke Lapangan: Pemerintah Lanny Jaya Dorong Pembangunan Jalan, Air Bersih, dan Sanitasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Warga

Berita Terbaru