Papua

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Mamberamo Raya Diancam Pidana 20 Tahun Penjara

JAYAPURA- Kejaksaan Jayapura menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba Tahap 1 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021

Kejari Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan bahwa pada tahun 2021 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya di anggarkan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat Tahap I di Kampung Teba Kabupaten Mamberamo Raya

Bawha selanjutnya untuk proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan metode penunjukan langsung dengan pemenang adalah CV. Sidokerti dengan nilai propyek Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 s.d 20 September 2021.

Bahwa dalam pelaksanaannya Cv. Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak. Bahwa seanjutnya pihak ketiga membuat permohonan pencairan dana Kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mambaeramo Raya, selanjutnya di buat adminsitrasi pencairan dana

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor: 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023,”Tegasnya.

Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga rakyat di kampung teba tidak di kerjakan oleh rekanan CV. Sidokerti.

Maka Penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya atas nama saudara JW.

“Bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pindana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”Tagasnya.

Perbuatan Terdakwa Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 yang menyatakan (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan – tagihan atas beban APBN/APBD.

“ Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,”Tegansya.(gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

NDUGA – Pemerintah Kabupaten Nduga menerima penghargaan dalam ajang Mandaya Awards pada kategori Pemerintahan Kabupaten Terbaik…

12 jam ago

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat

MULIA, 27 Oktober 2026 – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., secara…

15 jam ago

Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan

WAMENA – Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, yakni…

16 jam ago

Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan patroli pencegahan dan penyelidikan tindak…

17 jam ago

Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

WAMENA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya mengimbau siswa-siswi SMKS YAPESLI Wamena untuk…

19 jam ago

Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama

NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar Operasi Patuh Noken 2026 selama 14 hari, mulai 26…

22 jam ago