Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Batalkan Hasil dan Perintahkan Rekapitulasi Ulang

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK memerintahkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 pukul 06.32 WIT.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Rekapitulasi ulang ini harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam rangka pelaksanaan putusan ini.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dalam proses Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya. Diharapkan, dengan dilakukannya rekapitulasi ulang, hasil yang lebih akurat dan transparan dapat dicapai, sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.(TIM)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Papua Tengah Kenalkan Pesona Bahari ke Dunia
TNI-Polri Intensifkan Patroli Dialogis, Jaga Puncak Jaya Aman Jelang HUT RI ke-81
Papua Pegunungan Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat
Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan
Sopir Lintas Dogiyai Ditusuk OTK, Polisi Selidiki Pelaku
Maraton Meriah di Nduga, Semangat Kemerdekaan Tak Padam
Kapolda Papua Tengah Tinjau Ilaga, Pastikan Keamanan Pascapembakaran Kantor Pemerintah
Pelantikan Pejabat ATR/BPN: Inovasi dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIT

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Papua Tengah Kenalkan Pesona Bahari ke Dunia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:44 WIT

TNI-Polri Intensifkan Patroli Dialogis, Jaga Puncak Jaya Aman Jelang HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:39 WIT

Papua Pegunungan Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:22 WIT

Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:52 WIT

Sopir Lintas Dogiyai Ditusuk OTK, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

Daerah

Papua Pegunungan Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:39 WIT

betcio   betsat   grandpashabet   holiganbet   casibom   casibom