Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Batalkan Hasil dan Perintahkan Rekapitulasi Ulang

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK memerintahkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 pukul 06.32 WIT.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Rekapitulasi ulang ini harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam rangka pelaksanaan putusan ini.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dalam proses Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya. Diharapkan, dengan dilakukannya rekapitulasi ulang, hasil yang lebih akurat dan transparan dapat dicapai, sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.(TIM)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kisah Herman Hisage di Penamatan Sekolah GKI Efesus Tomisa: Modal Rp2.000, Hikmat Tuhan, dan Konsistensi Pelayanan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Berbagi Kasih untuk Jemaat GKII Antiokhia Sugapa
Bawa Semangat dari Pesisir, Tim Mini Soccer SD YPPK Kokonao Siap Guncang Kapolda Cup 2026
Kapolda Papua Tengah Tegaskan Pembinaan Usia Dini Fondasi Atlet Hebat Masa Depan
Bupati Wilem Wandik: Penghargaan Ini Milik Seluruh Masyarakat Tolikara
Ketua PKK Tolikara Ny.Elisabet Wandik Terima Indonesia People’s Choice Awards 2026
11 Pejabat Baru, Papua Pegunungan Mantapkan Reformasi Birokrasi
Bibit Ikan dan Pertanian, Harapan Baru untuk Keluarga Papua Tengah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

Kisah Herman Hisage di Penamatan Sekolah GKI Efesus Tomisa: Modal Rp2.000, Hikmat Tuhan, dan Konsistensi Pelayanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIT

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Berbagi Kasih untuk Jemaat GKII Antiokhia Sugapa

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIT

Bawa Semangat dari Pesisir, Tim Mini Soccer SD YPPK Kokonao Siap Guncang Kapolda Cup 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:30 WIT

Kapolda Papua Tengah Tegaskan Pembinaan Usia Dini Fondasi Atlet Hebat Masa Depan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:32 WIT

Bupati Wilem Wandik: Penghargaan Ini Milik Seluruh Masyarakat Tolikara

Berita Terbaru