Wamema — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jayawijaya menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel di Mako Polres Jayawijaya, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.15 WIT.
Pemeriksaan tersebut menyasar sikap tampang, kelengkapan pribadi hingga pemeriksaan telepon seluler (HP) personel yang terindikasi terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Kegiatan dipimpin PS. Kasi Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamassu bersama tujuh personel Seksi Propam. Pemeriksaan dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi yang dipimpin Wakapolres Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P.
Dalam apel tersebut tercatat sebanyak 25 personel Pejabat Utama (PJU) dan 220 personel Bintara hadir.
Usai apel, Aiptu Frans Risamassu memberikan arahan kepada personel Propam sebelum pemeriksaan dimulai. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sikap tampang, kelengkapan pribadi, serta HP personel.
Hasil pemeriksaan menemukan 12 personel tidak membawa kelengkapan pribadi, sementara empat personel ditemukan memiliki jenggot atau rambut yang sudah panjang.
Namun, dari pemeriksaan terhadap HP personel, tidak ditemukan adanya personel yang bermain judi online maupun menggunakan pinjaman online.
Terhadap personel yang tidak membawa kelengkapan pribadi, petugas memberikan tindakan disiplin berupa 50 kali push-up. Sedangkan personel yang rambutnya dinilai sudah panjang langsung dilakukan pemotongan rambut di tempat.
PS. Kasi Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamassu mengatakan kegiatan Gaktibplin merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, termasuk mencegah personel terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler juga dinilai perlu terus diperketat melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak, sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran disiplin internal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta ST Kapolri Nomor ST/2483/XI/HUK.1.2/2024 tanggal 7 November 2024 tentang pencegahan dan penindakan judi online di internal Polri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., Wakapolres Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P., Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP Edi Tohir Sabara, PS. Kasi Propam Aiptu Frans Risamassu, PS. Kanit Paminal Aipda Bhakti Kusuma Atmaja, S.H., serta tujuh personel Seksi Propam Polres Jayawijaya.
Mulia — Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, SE, MM mengikuti rapat koordinasi secara daring…
KENYAM, NDUGA — Bupati Nduga, Yoas Beon, S.IP., meninjau secara langsung proses pengiriman logistik berupa…
ELELIM-Bupati Yalimo, Dr. Nahor Nekwek secara resmi mengambil sumpah/janji dan melantik Didimus Wandik, S.Pd., M.Si.,…
Mulia — Kabupaten Puncak Jaya menorehkan sejarah baru dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Untuk…
Wamena, 13 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melaksanakan kegiatan fasilitasi awal dalam rangka…
JAYAPURA – Tokoh Pemuda Adat Tabi, Paulinus Ohee, mengecam keras dugaan penyanderaan terhadap sembilan perempuan…