Wamena, 27 Februari 2026– Polres Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Wamena. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.IK M.AP, Jumat (27/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Studio Foto Garage Digital Printing.
Terduga pelaku berinisial DK, seorang laki-laki, diduga telah menunggu korban berinisial LS di sekitar lokasi kejadian. Korban diketahui merupakan seorang PNS di Kementerian Agama Kabupaten Yalimo yang memiliki kantor perwakilan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku sengaja menunggu korban di lokasi karena meyakini korban akan melintas menuju kantor pada pagi hari. Saat korban melintas, pelaku langsung mencegat dan melakukan penyerangan.
Korban tidak meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekan korban yang hendak berangkat kerja menemukan korban dalam kondisi tergeletak dan segera membawanya ke rumah sakit. Namun setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami kurang lebih enam luka tusukan dan tiga luka sayatan di bagian jari tangan kiri yang diduga merupakan luka akibat upaya perlawanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis KLX menuju Distrik Walesi.
Penyelidikan dan Penangkapan
Usai kejadian, Polres Jayawijaya bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang merekam peristiwa tersebut. Polisi juga mengarahkan keluarga korban membuat laporan resmi dan menerbitkan permohonan visum.
Dalam proses pencarian, polisi berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah distrik, serta keluarga korban dan keluarga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dekat.
Sekitar tiga hari setelah kejadian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolres, tim yang dipimpin Wakapolres bergerak ke Distrik Walesi. Melalui komunikasi via telepon yang melibatkan keluarga pelaku, DK akhirnya menyerahkan diri dan diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIT di Distrik Walesi.
Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan milik korban. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman dan belum diamankan.
Motif Asmara
Berdasarkan pengakuan awal, motif pembunuhan diduga karena persoalan asmara. Pelaku mengaku telah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih dua tahun. Namun pada awal tahun 2026, korban memutuskan hubungan tersebut.
Pelaku mengaku sakit hati karena korban mengambil barang-barangnya dari tempat kos yang sebelumnya mereka tempati bersama tanpa pemberitahuan. Dari keterangan sementara, pelaku diketahui berstatus duda dengan tiga anak.
Jerat Hukum
Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Jayawijaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta keluarga korban dan keluarga pelaku atas kerja sama dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Pihak kepolisian berharap komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan dapat terus terjalin guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, terduga pelaku DK mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dilatarbelakangi rasa sakit hati dan persoalan hubungan pribadi dengan korban.
Oleh John NR Gobai DPR Papua Tengah Pengantar Masyarakat Papua 70% ada didaerah daerah yang…
MULIA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Puncak Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan…
DEIYAI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Deiyai bersama Polsek Tigi…
Wamena, 23 Juni 2026 – Upaya memperkuat peran perempuan dalam mendukung pembangunan daerah terus dilakukan…
JAYAPURA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…
MIMIKA – Polda Papua Tengah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar puncak kegiatan Bakti…