Daerah

Polres Jayawijaya Serahkan KH dan BK ke Kejari, Proses Hukum Berlanjut

Wamena, 26 November — Polres Jayawijaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II penanganan perkara. Penyerahan dilakukan pada Senin (24/11/2025) pagi, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Trans Kimbim, Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro mengungkapkan identitas kedua tersangka:

– KH, 21 tahun, beragama Katolik, pelajar/mahasiswa, berasal dari Kampung Kosimeaga, Distrik Hubikosi.

– BK, 22 tahun, beragama Kristen, belum/tidak bekerja, berasal dari Kampung Yokalpalek, Distrik Ibele-Wamena.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:

– 1 unit handphone merk VIVO warna hijau dengan silikon hitam

– 1 lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi PA 3930 atas nama Agustina Patale

Sebelum diserahkan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Jayawijaya terlebih dahulu membawa KH dan BK ke Klinik Polres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kedua tersangka bersama barang bukti diantar langsung ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Magrith Ellain Duwiri, S.H. Dalam proses interogasi sebelumnya, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Sugarda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dalam penuntasan kasus ini.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Sugarda.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Jayawijaya memasuki babak baru dalam proses peradilan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

11 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

11 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

12 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

14 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

14 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

15 jam ago