Polres Jayawijaya Bongkar Kasus TPPO: Seorang Perempuan Dijerat sebagai Mucikari

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 22 Juli 2025 — Kepolisian Resor Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang (TPPO), setelah menetapkan seorang perempuan berinisial R alias S sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi dewasa.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Wamena, setelah tim Unit Reskrim dan Opsnal Polres Jayawijaya menerima laporan warga. Dalam operasi penyelidikan tertutup, petugas menemukan salah satu perempuan dewasa—anak buah R—sedang melayani pelanggan.

AKP Sugarda Aditya B.T.S.T.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, menjelaskan bahwa tersangka R terbukti merekrut dan memfasilitasi dua perempuan dewasa untuk praktik prostitusi, serta memperoleh komisi finansial dari aktivitas tersebut.

“Modusnya adalah kerja sama dengan sistem bagi hasil—komisi berkisar antara Rp200 ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung jenis layanan,” ungkap AKP Sugarda dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa (22/7).

Tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Dua perempuan yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap bentuk eksploitasi ekonomi melalui prostitusi, serta perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban. Polres Jayawijaya berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan praktik serupa agar dapat diberantas dari akar.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Polres Puncak Jaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Korban Penganiayaan Berat di Dogiyai, Aipda Agus Sugianto Dievakuasi ke RS Bhayangkara Jayapura untuk Penanganan Medis Lanjutan
Polda Papua Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Pelayanan Humanis
Pengungkapan Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, Satgas Damai Cartenz Tangkap Tiga Orang dan Sita Puluhan Butir Tajam
KNPB Gelar Ibadah dan Mimbar Bebas di Wamena, Polres Jayawijaya Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
Dirreskrimum Polda Papua Tengah Turun Langsung Pimpin Tim Khusus Usut Pengeroyokan Anggota Polsek Kamu di Dogiyai
Pengembangan Jaringan Senjata Ilegal Berlanjut, Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun
Bincang Bareng Media di Jayapura, OJK Papua Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan dan Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:52 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Korban Penganiayaan Berat di Dogiyai, Aipda Agus Sugianto Dievakuasi ke RS Bhayangkara Jayapura untuk Penanganan Medis Lanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIT

Polda Papua Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan dan Pelayanan Humanis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46 WIT

Pengungkapan Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, Satgas Damai Cartenz Tangkap Tiga Orang dan Sita Puluhan Butir Tajam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:42 WIT

KNPB Gelar Ibadah dan Mimbar Bebas di Wamena, Polres Jayawijaya Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali

Berita Terbaru