Nabire – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah berhasil menangkap seorang pelaku peredaran obat keras tertentu golongan G jenis Trihexyphenidyl dan Excimer ilegal di Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Pelaku berinisial A (21) yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan saat mengambil paket kiriman yang diduga berisi obat-obatan ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan pengiriman obat tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol Joan Verdianto melalui Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKP Sony Sroyer, saat menggelar konferensi pers dan penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (8/6/2026).
“Penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pengiriman obat-obatan tertentu dari Jakarta menuju Kabupaten Dogiyai. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Dogiyai,” ungkap AKP Sony.
Setelah melakukan pemantauan, tim mendapati tersangka sedang mengambil paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan pil Trihexyphenidyl dan Excimer yang dikemas di dalam paket pengiriman tersebut,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa selain mengonsumsi obat-obatan tersebut, tersangka juga diduga mengedarkannya secara diam-diam kepada rekan-rekannya di wilayah Moanemani dengan harga sekitar Rp10.000 per butir. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
AKP Sony mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut telah dua kali didatangkan ke Dogiyai. Pengiriman pertama berjumlah sekitar 500 butir, sedangkan pengiriman kedua mencapai 1.000 butir.
“Untuk mengelabui petugas, isi paket disamarkan sebagai pakaian dan menggunakan identitas penerima yang berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok dan kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi.
“Obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui TikTok dan selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim serta jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut,” ujarnya.
AKP Sony menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu golongan G jenis Trihexyphenidyl dan Excimer secara ilegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Polda Papua Tengah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Peredaran obat-obatan ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat berbahaya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Sony.
LANNY JAYA, 9 JUNI 2026– Suara keras datang dari kalangan intelektual Lanny Jaya menyusul tragedi…
TIOM, 8 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya bergerak cepat memastikan informasi adanya warga…
TIMIKA, 8 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui RSUD Elvrida Sara resmi menjalin kerja…
JAKARTA, 8 Juni 2026 – Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, S.Pd, melakukan pertemuan strategis dengan…
Wamena, 8 Juni 2026 – Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan, Bunda Anggieta Bestari Tabo, menghadiri…
Jayapura,8 Juni 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan inflasi di wilayah kerja Kantor…