Daerah

Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak di Kota Jayapura

JAYAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua bekerja sama dengan Polres Nabire berhasil mengamankan DS (40) terduga pelaku penculikan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., Minggu (8/10/2023) memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.

Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT, di jalan Pasifik Indah 1, Kompleks BLK, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura. Pelapor, Rusdin, yang merupakan ayah kandung dari korban (A), melihat anaknya yang berusia 2 tahun digendong oleh pelaku.

Menurut Kombes Benny, pelapor pada saat itu tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga yang sering menggendong anaknya tersebut.

“Namun, pukul 18.00 WIT, ketika pelapor mencari anaknya, korban telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orangtua korban. Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan menerima keterangan bahwa anaknya akan dikembalikan besok.” Tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke kantor siaga Reskrimum Polda Papua. Piket siaga dan Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, setelah melakukan investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kepulauan Serui menuju Kabupaten Nabire. Subdit Jatanras Reskrimum Polda Papua berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Nabire untuk mengamankan pelaku dan korban.

“Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek KP3 Laut Polres Nabire. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Nabire. Rencananya, pada Minggu, 8 Oktober 2023, terlapor akan dibawa kembali ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Benny.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang ‘Perlindungan Anak’. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku penculikan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300.000.000,00 dan minimal Rp 60.000.000,00.

“Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Benny.(gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Lewat Jumat Curhat, Kapolda Papua Tengah Dengarkan Keluhan Warga soal Narkoba dan Begal

NABIRE – Peredaran narkoba dan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal menjadi keluhan masyarakat yang…

24 menit ago

Buka IHT SMAN 2 Jayapura, Kadis Dikbud Tekankan Disiplin dan Pembentukan Karakter Siswa

JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd., membuka kegiatan In…

44 menit ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Gencarkan Patroli 3C di Wamena, Enam Motor Diamankan dan Kendaraan Hilang Berhasil Ditemukan

WAMENA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengintensifkan patroli pencegahan tindak pidana pencurian…

6 jam ago

Tingkatkan Gizi dan Kesadaran Hidup Sehat, TP PKK Lanny Jaya Hadir untuk Masyarakat Kuyawage

KUYAWAGE, LANNY JAYA– Komitmen meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kesehatan masyarakat terus ditunjukkan oleh Pokja IV…

20 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Distribusikan 25.000 Bibit Ikan dan 3,8 Ton Pakan, Dorong Ketahanan Pangan serta Tingkatkan Kesejahteraan Petani

WAMENA, 22 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Peternakan dan Perikanan mulai…

23 jam ago

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang

JAYAPURA, 22 Oktober 2026 – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan mendesak panitia seleksi penerimaan…

1 hari ago