Nabire – Pengiriman sabu dari Jayapura menuju Nabire melalui jasa ekspedisi berujung pada terbongkarnya jaringan narkotika di Kabupaten Nabire. Polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial RAT dengan barang bukti sabu, sebelum pengembangan kasus mengarah kepada AWW, seorang narapidana di Lapas Nabire.
Keterangan ini disampaikan Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J Manurung usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (2/10/2026).
Pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Kompol Suheriadi dan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Nabire Moh. Bekti Wibowo, Kasi Pidum Kejari Nabire Thophilus K. Auperay, penasihat hukum tersangka Yustinus Butu, serta perwakilan Itwasda Polda Papua Tengah Iptu Gatot Priyantoro.
Henry menjelaskan kasus ini terungkap, bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jayapura menuju Nabire pada Selasa (15/9/2026).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong. Penyelidikan dilakukan untuk melacak siapa penerima sekaligus jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.
“Hasil penyelidikan kemudian tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Dari tangan RAT, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram,” jelasnya.
Henry mengungkapkan, setelah RAT dilakukan pemeriksaan, kemudian diketahui asal-usul dan pihak yang berada di balik sabu tersebut. Di mana diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga milik AWW, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Nabire.
“Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Nabire dan melakukan pemeriksaan terhadap AWW. Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan nama lain, yakni M, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kedua tersangka. Kini M telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh penyidik,” lugasnya.
Dari perkara tersebut, lanjut Henry, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,7 gram. Barang bukti itu kemudian hari ini dimusnahkan.
“Pemusnahan tadi disaksikan sejumlah pihak, baik dari pengadilan, kejaksaan, pengawas dari Itwasda serta kuasa hukum para tersangka. Pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” pungkasnya.
Henry mengatakan, RAT dan AWW telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain ini Polda Papua Tengah akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Henry.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah, termasuk modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Penulis : Gin
Editor : A. Buendi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah















