Pengancara Lukas Enembe Bantah Kliennya Tidak Koperatif Hadapi Persidangan

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe

Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe

JAKARTA, POTRETPapua.com – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membantah pernyataan Juru Bicara Kelembangaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan.

Bantahan itu disampaikan oleh Ketua THAGP, Petrus Bala Pattyona, dengan mengatakan pernyataan Ali Fikri perlu diluruskan dan dibantah. Apalagi menurut Ali Fikri penolakan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan, menjadi hal memberatkan atau meringankan dalam menghadapi tuntutan.

“Kami dari THAGP menyatakan, bahwa tidak benar klien kami Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan,” ungkap Petrus Bala Pattyona, kepada potretpapua.com, Selasa (13/6/2023).

”Persidangan berlangsung, Senin (12/6) sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung secara online di gedung Merah Putih. Sementara itu klien kami  Lukas Enembe menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di ruang pengadilan,” ujarnya.

Petrus menegaskan, akan dilakukannya persidangan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe juga dilakukan mendadak, sehingga kliennya tidak sempat mempersiapkan diri. Bahkan, saat itu Lukas Enembe sempat menuliskan sebuah surat tentang penolakan berlangsungnya persidangan melalui online.

“Setelah menulis pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Lukas Enembe ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada hakim tentang keinginan beliau untuk hadir  langsung di kantor pengadilan,” terangnya.

Petrus menerangkan saat itu tim pengacara juga berada di Kantor KPK Gedung Merah Putih untuk mendampingi Lukas Enembe. Saat itu tim pengacara juga sempat bertanya mengapa mereka belum bisa masuk ke ruang ruang sidang.

“Saat kami tim pengacara dijemput petugas, kami dibawa ke ruang kunjungan tahanan dan yang saat itu banyak orang membesuk tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Lalu kami melihat di salah satu pojok ruangan Lukas Enembe sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” ujar Petrus.

Petrus bercerita sebelum persidangan berlangsung, pihaknya juga sempat bertanya kepada kliennya mengapa menghadapi sidang memakai kaos dan menggunakan celana pendek. Saat itu kliennya menjawab baru saja memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak mengenakan  pakaian rapih dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak.

“Pada saat menunggu komunikasi audio aktif, Lukas Enembe dan kami tim pengacara disuguhi ubi rebus hangat 2 piring dan makan bersama dan petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang 4 rangkap untuk ditandatangani. Setelah audio terhubung baik ke pengadilan, klien kami mengikuti jalannya persidangan dalam keadaan pikiran yang tidak tenang,” pungkasnya.

Penolakan Bapak Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari senin 12 Juni, apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang. Menurut Petrus, kliennya akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK memberitahukan 3 hari atau sehari sebelum sidang berlangsung.

“Bagaimana mungkin Lukas Enembe mau kooperatif kalau mau sidang jam 10.00 WIB, sementara baru diberitahu jam 09.30 WIB. Itulah yang membuat Lukas Enembe masuk kamar untuk membuat surat pernyataan menolak sidang online,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, seusai majelis hakim  menutup sidang, tim pengacara menemui kliennya dan memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Juni 2023 mendatang di persidangan.

“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, klien kami tak punya  niat untuk tidak koperatif dalam menghadapi persidangan perkara yang dituduhkan kepadanya,” tutupnya. (Tim Redaksi)

 

Penulis : John Roy Purba

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Tujuh Sekolah Dasar Gelar Ujian Bersama di SD Negeri Mulia
Penegakan Hukum Terukur: Satgas Cartenz Ungkap Fakta Baru KKB Yahukimo
Kapolda Papua Tengah Tinjau Polsek Tembagapura, Pastikan Keamanan Obvitnas Freeport Terjaga
Polda Papua Tengah Tutup Diksar Satpam Gada Pratama PT Prima Karya Sarana Sejahtera
Yan Mandenas Kritik Penanganan Keamanan di Papua, Desak Menteri HAM Turun Langsung
Yan Mandenas Kunjungi Lapas Nabire, Dorong Perbaikan Fasilitas dan Sistem Keamanan
Tak Ada Toleransi: ANS Lalai Akan Ditindak Tegas!
Peringati Hardiknas, Guru Adalah Garda Terdepan Cetak Generasi Penerus Puncak Jaya

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIT

Penegakan Hukum Terukur: Satgas Cartenz Ungkap Fakta Baru KKB Yahukimo

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIT

Kapolda Papua Tengah Tinjau Polsek Tembagapura, Pastikan Keamanan Obvitnas Freeport Terjaga

Senin, 4 Mei 2026 - 17:31 WIT

Polda Papua Tengah Tutup Diksar Satpam Gada Pratama PT Prima Karya Sarana Sejahtera

Senin, 4 Mei 2026 - 17:18 WIT

Yan Mandenas Kritik Penanganan Keamanan di Papua, Desak Menteri HAM Turun Langsung

Senin, 4 Mei 2026 - 14:53 WIT

Yan Mandenas Kunjungi Lapas Nabire, Dorong Perbaikan Fasilitas dan Sistem Keamanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Empat SMP di Puncak Jaya Gelar Ujian Nasional Bersama di Mulia

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22 WIT