BIAK NUMFOR-Pihak Ketiga melakukan aksi pemalangan terhadap pekerjaan ruas jalan Mandori – Dafi sepanjang kurang lebih 4km, dan juga fasilitas dermaga tambatan perahu nelayan di Kampung Yenbeba, Distrik Bruyadori Jumat (20/9). Pekerjaan kedua ini dikabarkan masih menunggak hingga Rp 2,9 miliar rupiah sejak kontrak pengerjaannya ditahun 2017.
Komisaris Utama PT Grahayasa Arshi Utama H. Marzuki saat ditemui di Pulau Numfor mengatakan menuntut pemerintah daerah untuk segera melunasi sisa tunggakan pembayaran yang telah menjanjikan sebelumnya. Jika tidak aktivitas pemboikatan dan pemalangan di lokasi proyek peningkatan jalan maupun dermaga tambatan itu akan terus berlanjut, bahkan akan lebih diseriusi.
Dikatakan Komisaris H. Marzuki, nilai tunggakan yang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada pekerjaan Peningkatan Jalan Mandori-Dafi Kampung Mandori, Distrik Bruyadori, sesuai dengan nomor Kontrak: 18/SP/PPK/DAK.BM-DPU/BIK/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 bernilai sisa RP. 1.438.000.000,-
Sedangkan untuk pekerjaan jasa konstruksi pekerjaan Pembangunan Dermaga Tambatan Perahu Nelayan di Kampung Yenbeba Distrik Orkeri, tertanggal 2 Oktober 2017, dengan sisa nilai tunggakan tagihan adalah Rp. 1.470.980.000,-. Proyek kedua ini merupakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
“Apabila pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor tidak melunasi atau melakukan pembayaran atas kedua proyek ini, kami akan tetap melakukan aksi pemboikotan/pemalangan lokasi pekerjaan kontruksi pada dua tempat ini lebih permanen,” ungkap H. Marzuki yang juga didampingi Mahmud, ST selaku Direktur PT Grahayasa Arshi Utama.
Diakui H. Marzuki, aksi pemalangan ini dilakukan bukan karena dia dan tim tidak mencintai masyarakat di Pulau Numfor. Diakuinya, dirinya begitu sabar dengan pemerintah yang terus menerus menjanjikan akan dilakukan pelunasan, namun kenyataannya belum ada realisasi. Dia mengaku sudah mengabdi di pulau Numfor selama 30 tahun lamanya. Tak ada satupun juga tunggakan pembayaran terhadap para pekerja maupun kayu bakar dari masyarakat yang masih tertunggak atau belum tersedia.
“Kami sebelumnya telah melakukan upaya-upaya melalui jalur hukum ke kejaksaan dan pengadilan dan sudah disomasi, dan kami sudah menjanjikan akan dilunasi, kami tidak memalang ini sepenuhnya akan tetapi kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan masalah ini, karena hak kami yang belum terselesaikan,” Papanya.
Sementara Ruas Jalan Mandori-Dafi ini dengan panjang kurang lebih mencapai 4 kilometer, dan juga menjadi akses satu-satunya warga dari Distrik Bruyadori, menuju kebun, sekolah dan layanan kesehatan.
Sedangkan Dermaga Mini Yenbeba menjadi dermaga vital bagi warga masyarakat nelayan maupun warga yang akan lalu lalang keluar masuk kampung/pulau Numfor.
Butcen Maryen, warga masyarakat Kampung Dafi di lokasi pemalangan ruas jalan Mandori-Dafi mengatakan selama ini kebanyakan warga tidak tahu jika jalan yang selama tujuh tahun ini digunakan dan dimanfaatkan, ternyata belum dilunasi hak-hak pihak ketiga dari pemerintah Daerah Biak Numfor. Bersama warga Butjen menyampaikan pemerintah segera melunasi hak-hak dari pengusaha konstruksi yang belum diselesaikan.
Sebelum jalan dibangun pada tahun 2017, kata Butjen sejak warga menempati kampung ditahun 1980an, warga harus keluar masuk hutan dan tidak memiliki akses yang memadai. Namun dengan adanya pembukaan jalan di kampung ini yang menghubungkan kampung Dafi, Amberparem, juga Arini Jaya di tahun 2017, warga mulai beraktivitas dengan cukup baik hingga saat ini.
“Dengan adanya jalan ini aktivitas masyarakat sekitar tidak seperti dulu. Harapan kami pemerintah bisa menyelesaikan anggaran pembayaran jalan yang tertunggak sampai saat ini belum terselesaikan,” sambung Butjen, yang juga disaksikan oleh aparat kampung setempat.
Meski dilakukan pemalangan Sony Mnuwom, Kepala Kampung Arini Jaya menyebutkan agar pemalangan tidak terus menerus berlarut-larut, sebab satu-satunya akses masyarakat dari jalan ini sangat membantu menumbuhkan perekonomian dan juga akses ke sejumlah layanan pendidikan maupun kesehatan.
Sementara Edi Bukorsyom, warga masyarakat di Kampung Yenbeba saat pemalangan lanjutan di Dermaga Tambatan Perahu mengatakan tidak tahu menahu terkait masalah antara pihak ketiga maupun pemerintah daerah. Dirinya berharap meski sudah digunakan selama tujuh tahun.
Dia menyebutkan, pemerintah harus memperhatikan tunggakan kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan, karena jika terjadi pemalangan secara permanen akan menimbulkan keresahan dimasyarakat. Terlebih aktivitas di dermaga ini cukup vital, setelah adanya pergerakan fungsi dermaga lama yang sementara ada perbaikan kedermaga Yenbeba itu
JAYAPURA, Papuaterkini.com - Pro Futsal League Indonesia kembali menghadirkan kemeriahan kompetisi futsal nasional melalui gelaran…
Wamena, 24 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam…
Jayapura – Satuan Kerja (Satker) PJN II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua–Papua Pegunungan…
Nabire - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah dimeriahkan dengan berbagai kegiatan,…
Dekai, 21 April 2026. Kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dekai, Kabupaten Yahukimo pada…
Mulia, Kamis (23/04) – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat…