Daerah

‎Opsnal Narkoba Polresta Kembali Cegah Peredaran Narkotika, 2 Pelaku dan 3,5 Gram Sabu Diamankan

Polresta Jayapura Kota,- Tim opsnal satuan reserse narkoba kembali berhasil mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebanyak 3,5 gram narkotika jenis sabu dan dua pria masing-masing berinsial CS (21) dan AA (29) bertempat di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura pada Sabtu (21/6) sore.

‎Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6) siang.

‎AKP Febry menerangkan, untuk pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kota Jayapura terus digencarkan pihaknya sesuai atensi Kapolresta bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura.

‎”Jadi, awalnya tim yang sedang monitoring di lapangan, mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran entrop, mendalami hal tersebut tim opsnal langsung lakukan surveillance di sekitar lokasi,” ungkap AKP Febry

‎Lebih lanjut jelasnya, tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan berhasil mengamankan CS bersama barang bukti Sabu yang dikemas di dalam satu plastik klip pertama bening ukuran kecil di area PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (21/6) sore.

‎”Setelag diamankan dan diinterogasi terkait asal barang bukti yang ditemukan pada CS, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Abepura tepatnya di seputaran Pasar Baru dan berhasil menciduk AA selaku pemilik barang haram tersebut,” ungkap AKP Febry.

‎Dari tangan AA berhasil ditemukan barang bukti Sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya. “Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sebanyak 13 plastik klipper bening ukuran kecil dan total berat keseluruhan BB yakni 3,51 gram,” jelas AKP Febry.

Dirinya juga menambahkan, kini kedua pelaku akan diproses hukum atas perbuatannya tersebut lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Junj 2025 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

‎”Dasar laporan polisi tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kartini ke-148: TP PKK Papua Pegunungan Hadirkan Kasih untuk Anak Usia Dini

WAMENA, 22 April 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-148 tahun 2026, Ketua Tim…

9 menit ago

Hari Kartini di Papua Pegunungan: Anak-Anak PAUD Warnai Jalan Santai dengan Semangat Kebersamaan

WAMENA, 21 April 2026 – Suasana penuh warna dan keceriaan tampak mewarnai peringatan Hari Kartini…

17 jam ago

Satgas Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Puncak Jaya

Puncak Jaya, Papua – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 sektor Puncak Jaya berhasil melumpuhkan satu…

1 hari ago

Wakil Bupati Lanny Jaya Resmi Buka Forum OPD RKPD 2027: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Terarah

TIOM – Wakil Bupati Lanny Jaya, Fredi Ginia Tabuni, ST., membuka secara resmi kegiatan Forum…

1 hari ago

Ribka Haluk Bersyukur: Impian Bandara Douw Aturure Kini Jadi Kenyataan

NABIRE - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya pengembangan…

1 hari ago

Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem

WAMENA, 20 April 2026 – Lautan manusia memadati Stadion Pendidikan Itlay Ikinia Wamena, Senin (20/4),…

2 hari ago