Munaslub Kadin 2024 Ilegal Karena Tidak Sesuai Dengan Aturan

- Penulis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-  Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No.18/2022. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan sebagaimana Kedua telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini juga telah diumumkan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia. “Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika diwujudkan lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Perubahan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu lalu, di mana keterlibatannya dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui Pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara .

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan praktis terlibat politik, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya. Dalil tersebut bertentangan karena Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diikutsertakan oleh kurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. “Oleh karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.

 

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Akhiri Konflik Delapan Bulan, Dua Kelompok di Kwamki Narama Sepakat Berdamai
Wakil Bupati Puncak Jaya Resmikan Lapangan Voli Bantuan Satgas Yonif 743/PSY di Distrik Muara
DWP Dinas Sosial Papua Pegunungan Fokuskan Program pada Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya
Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG
Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga
Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung
Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:08 WIT

Akhiri Konflik Delapan Bulan, Dua Kelompok di Kwamki Narama Sepakat Berdamai

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:38 WIT

Wakil Bupati Puncak Jaya Resmikan Lapangan Voli Bantuan Satgas Yonif 743/PSY di Distrik Muara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:18 WIT

DWP Dinas Sosial Papua Pegunungan Fokuskan Program pada Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIT

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIT

Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga

Berita Terbaru