Daerah

MRP-PBD Serahkan Dokumen Aspirasi OAP ke Wapres Gibran di Sorong

SORONG- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) memanfaatkan momentum kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dengan menyerahkan dokumen terkait dengan masalah yang kini dihadapi oleh orang asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat Daya.

Ada beberapa hal yang menjadi saran dan masukan MRP-PBD kepada orang nomor dua di Indonesia itu, yakni berkaitan erat dengan proyek investasi di Provinsi Papua Barat Daya yang selama ini belum memberikan dampak singnifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

Investasi Kelapa Sawit

MRP-PBD menyoroti investasi pada bidang usaha kelapa sawit yang sudah puluhan tahun berjalan dibeberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, namun belum berimplikasi secara signifikan terhadap kehidupan masyarakat adat, kesejahteraan dan martabat orang asli setempat.

Dalam tatap muka dengan masyarakat di 5 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, MRP-PBD menerima sejumlah masukan yang berkaitan dengan kehadiran perusahaan kelapa sawit, dimana pihak perusahaan kelapa sawit tidak transparan sejak awal mengenai status wilayah adat yang digunakan oleh perusahaan dalam bentuk HGU dalam jangka waktu tertentu, terjadi penyimpangan antara perjanjian perusahaan dan masyarakat hukum adat, belum adanya kejelasan mengenai kewajiban dan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungan selama dan/atau sesudah (pasca) kegiatan usaha yang berdampak pada kerusakan dan mencemaran lingkungan.

Masih minimnya pengawasan pemerintah melalui kementerian terkait terhadap implementasi penggunaan izin oleh pihak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, pemanfaatan HGU serta ketaatan dan konsistensi terhadap pelaksanaan isi perjanjian antara perusahaan dan masyarakat hukum adat yang wilayah adatnya digunakan.

MRP-PBD menyarankan pemerintah melalui kementerian terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status izin perusahaan, termasuk dokumen prasyarat lainnya terkait dengan kegiatan usaha yang meliputi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta dokumen lainnya yang relevan yang telah diberikan kepada pihak perusahaan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, MRP-PBD, DPRD-PBD, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta perwakilan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

“Pemerintah melalui kementerian terkait perlu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap implikasi kemanfaatan yang diperoleh masyarakatt hukum adat adat wilayah adatnya yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk status izin usaha dan HGU yang diberikan kepada pihak perusahaan,” ungkap Ketua MRP-PBD, Alfons Kambu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Alfons, MRP-PBD menyarankan pemerintah melalui kementerian terkait untuk melakukan audit investigasi melalui kerjasama dengan lembaga negara lainnya, atas setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada lingkup perkebunan kelapa sawit pada wilayah kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya.

“Hasil dari audit ini bisa disampaikan kepada masyarakat hukum adat, MRP-PBD, pemerintah daerah dan kabupaten/kota sebagai wujud akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

MRP-PBD Soal MBG

Tak hanya investasi kelapa sawit, MRP-PBD juga menemukan permasalahan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG), dimana belum terealisasi pada beberapa wilayah kabupaten yang kondisi geografisnya menjadi tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan dimaksud.

Selain itu, MRP-PBD melihat kebijakan MBG belum memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) atau bahan pertanian lokal yang dimiliki atau yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat.

“Pemotongan anggaran daerah untuk MBG, namun pada kebupaten tertentu di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, kebijakan dimaksud belum terealisasi,” kata Paulinus.

MRP-PBD menyarankan agar Badan Gizi Nasional (BGN) perlu menyesuaikan kebijakan nasional mengenai MBG, khususnya pada wilayah dengan status 3T (Tertinggalm Terdepan, dan Terluar) berdasarkan kondisi geografis wilayah, kondisi sosial budaya masyarakat hukum adat dan aspirasi masyarakat adat setempat.

“MRP-PBD menyarankan agar MBG cukup dilakukan pada beberapa titik yang dipandang efektif untuk dilakukan. Terkait hal tu, pelaksana kebijakan MBG harus menggunakan bahan pangan lokal sepanjang mampu disediakan oleh masyarakat, sehingga tidak menggunakan bahan pangan dari luar padahal masyarakat setempat mampu menyediakannya sebagai wujud pemberdayaan,” jelas Ketua MRP-PBD.

MRP-PBD Soal Koperasi Merah Putih

MRP-PBD menemukan permasalahan bahwa Koperasi Merah Putih tidak perlu dibangun pada setiap kampung berdasarkan kebijakan nasional.

Menurut Alfons, pendirian Koperasi Merah Putih harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Tambrauw, yakni: keterbatasan jumlah penduduk pada setiap kampung, kondisi geografis wilayah, kondisi sosial budaya, terbatasannya aksebilitas transportasi antara wilayah antar kampung dan antar kampung dan distrik, memperhatikan potensi wilayah kampung dan distrik serta jumlah masyarakat yang akan diikutsertakan sebagai pengurus koperasi.

Jika Koperasi Merah Putih (KMP) dibangun pada setiap kampung, jumlah masyarakat tidak cukup menjadi pengurus koperasi serta tidak ada lagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas perekonomian dibidang pertanian, peternakan dan lainnya karena telah direkrut sebagai pengurus koperasi.

“Masyarakat hukum adat masih mempertanyakan status tanahnya dan status bangunan koperasi yang akan didirikan dan digunakan dalam hal pendirian Koperasi Merah Putih,” ujar Alfons.

“Masyarakat menyatakan penolakannya atas kebijakan pemotongan dana kampung untuk digunakan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. Jika Koperasi Merah Putih dibangun, agar tidak melakukan pemotongan dana kampung untuk koperasi,” sambung dia.

MRP-PBD menyarankan kepada pemerintah daerah melalui kementerian terkait, agar dana kampung atau desa tidak dipotong sebagai kontribusi untuk kegiatan Koperasi Merah Putih, melainkan berasal dari sumber dana lainnya.

Alfons menyatakan bahwa MRP-PBD menyarankan kepada pemerintah melalui kementerian terkait, agar mempertimbangkan kondisi geografis, aksebilitas transportasi dan komunikasi, ketersediaan SdM dalam hal jumlah pendirian dan menggerakan kegiatan koperasi.

“Koperasi Merah Putih dapat didirikan dengan jumlah setiap distrik satu koperasi atau lebih sesuai kondisi wilayah dan kondisi sosial budaya masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

“MRP-PBD menyarankan kepada pemerintah melalui kementerian terkait agar memberikan kepastian dan status hukum mengenai pemanfaatan lokasi atau perorangan atau tanah ulayat untuk pendidikan Koperasi Merah Putih,” beber Ketua MRP-PBD.

MRP-PBD Dorong Pendirian BLK

Sementara itu, Ketua Pokja Agama MRP-PBD, Pendeta (Pdt) Ishak Samuel Kwaktolo saat bertemu Wapres Gibran meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pendirian Badan Latihan Kerja (BLK) di wilayah Provinsi Papua.

Menurutnya, kehadiran BLK di Provinsi Papua Barat Daya akan melatih secara teknis para pencari kerja orang asli Papua (OAP) yang dapat memiliki keahlian, seperti pengelolaan pariwisata dan bidang-bidang lainnya, sehingga bisa terserap dalam dunia kerja nantinya.

“MRP-PBD mendorong pemerintah pusat untuk mendirikan beberapa BLK-BLK di Papua Barat Daya, seperti BLK Pariwisata, sehingga melatih tenaga-tenaga produktif yang siap dipekerjakan diberbagai sektor,” ujarnya.

Dalam momentum ini, Ketua Pokja Agama MRP-PBD meminta Wapres Gibran untuk memfasilitasi sengketa tiga pulau, yakni Pulau Sayang (Sain), Pulau Piai dan Pulau Kias yang saat ini diklaim oleh Provinsi Maluku Utara, agar dikembali ke Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Tiga pulau ini diyakini merupakan bagian dari wilayah adat dan sejarah Raja Ampat yang didukung oleh dokumen otentik dan historis. Oleh karena itu, pemerintah pusat diminta untuk memfasilitasi, agar tiga pulau ini dikembalikan dan menjadi bagian dari Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

8 Tim Ramaikan Pro Futsal League Indonesia Futsal Series Papua 2026 di Istora Papua Bangkit

JAYAPURA, Papuaterkini.com - Pro Futsal League Indonesia kembali menghadirkan kemeriahan kompetisi futsal nasional melalui gelaran…

3 jam ago

Propemperda 2026 Ditetapkan, 13 Raperda Jadi Agenda Prioritas Legislasi Daerah

Wamena, 24 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam…

3 jam ago

Akses Yetti–Senggi–Mamberamo Terputus, BBPJN Papua–Papua Pegunungan Turunkan Alat Berat

Jayapura – Satuan Kerja (Satker) PJN II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua–Papua Pegunungan…

3 jam ago

Semarak HUT Polda Papua Tengah: Sportivitas dan Kecepatan di Laut Nabire

Nabire - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah dimeriahkan dengan berbagai kegiatan,…

3 jam ago

Velix Wanggai Ketua Komite Eksekutif Papua: Kunjungan Mendadak ke Dekai,  Wakil Presiden Dorong Pembangunan Yahukimo Terpadu

Dekai, 21 April 2026. Kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dekai, Kabupaten Yahukimo pada…

18 jam ago

Dari Sungai Menjadi Cahaya: Puncak Jaya Wujudkan Energi Mandiri

‎Mulia, Kamis (23/04) – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat…

19 jam ago