Mobil Avanza Ringsek Tabrak Pondok di Holtekamp Jayapura, 6 Orang Luka

- Penulis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Sebuah mobil Avanza bernomor polisi PA 1405 AI yang ditumpangi 6 orang menabrak bangunan atau pondok di Jalan Raya Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

Kecelakaan tunggal terjadi pada Jumat (18/4/2025). Peristiwa itu menyebabkan mobil ringsek, sedangkan sopir dan 5 penumpang mengalami luka-luka.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey, membenarkan kecelakaan tersebut.

Sem Hanasbey menjelaskan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi dekat Mayo Privat Resort Holtekamp, Distrik Muara Tami. Diketahui sopir dan seluruh penumpang dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi, jumlah keseluruhan di dalam mobil ada 6 orang diantaranya, Hasyim (23) selaku pengemudinya. Sementara penumpangnya yakni Imran (28), Indra (47), Mus (22), Abdul (35) dan Amel (20). Semuanya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ungkapnya.

Sepakat Ganti Rugi

Petugas kepolisian saat mengecek kondisi mobil Avanza yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

Dari penyelidikan awal, mobil datang dari arah Jembatan Youtefa tujuan Pos Pertigaan Holtekamp dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi, mobil oleng ke kiri dan menabrak sebuah bangunan yang ada di kiri jalan dan mengakibatkan mobil terbalik.

“Untuk langkah Kepolisian yang telah diambil diantaranya yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti. Kami mengecek korban ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat, membuat kronologi singkat kejadian dan laporan polisi kemudian melaporkannya kepada Pimpinan,” terangnya.

Kepolisian telah mempertemukan pemilik bangunan atau pondok dengan pengemudi mobil. Kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur damai dengan mengganti rugi kerusakan bangunan.

“Sudah dipertemukan oleh pihak Kepolisian dan telah mencapai kesepakatan untuk ganti ruginya. Sementara para penumpang yang mengalami perawatan medis langsung ditanggung oleh pengemudinya terkait biaya pengobatan,” jelasnya.

Dari informasi, pengemudi juga bakal menanggung biaya perbaikan mobil. “Pemilik mobil adalah kakak dari pengemudi. Informasinya, akan tanggung biaya perbaikan,” tutupnya. (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Berita Terbaru