Daerah

Kuasa Hukum Bawaslu Puncak Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Jelang sidang pembuktian Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi, beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, di muka persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, gerak cepat dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga (Terlapor), bernomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, hari ini.

“Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK,” kata Agung, dalam laporannya.

Intinya, lanjut Agung, telah terjadi laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu.

“Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH,” jelasnya.

Tak hanya itu, diduga Terlapor juga memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor.

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya panitia pemilihan Distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon pada dua distrik tersebut. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

15 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

15 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

16 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

18 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

18 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

19 jam ago