Ketua KPU Papua dan Anggota KPU RI Dilaporkan Ke DKPP Karena Diduga Memberikan Keterangan Palsu

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Stave Dumbon, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Benyamin Gurik menduga, Iffa dan Stave memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Laporan sudah kami siapkan, dan Senin besok langsung dimasukan ke DKPP,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025.

Dia mengatakan, rencana awal pengaduan dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025, tetapi masih ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan sehingga  ditunda dan dipindahkan ke Senin besok.
Menurutnya, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilayangkannya itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Iffa dan juga Steve dalam sidang sengketa hasil Pilgub Papua di MK pada 10 Februari 2024 kemarin.

Menurut Benyamin, Iffa diduga telah memberikan jawaban yang mengandung keterangan palsu saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan; “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?”
“Anggota KPU RI itu menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024, jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan,” kata Benyamin.

Benyamin memandang, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, telah diatur secara jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 hingga 8 September 2024.

“Artinya, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada unsur kesengajaan oleh Iffa Rosita memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan,” tutur Benyamin.
“Sebagai Komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang patut dipertanyakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Benyamin, keterangan Iffa itu juga sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Papua.
“Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP. Sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bahawannya untuk taat asas dan berkepastian hukum,” ucapnya.

“Termasuk, menegakkan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP, bukan sebaliknya justru bertindak mengingkari Putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak etik. Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP,” pungkas Benyamin.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Bupati Wilem Wandik: Hibah Pendidikan Wujud Komitmen Bangun SDM Tolikara
RSUD Elvrida Sara Siapkan MoU Magang, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Nduga
Perjuangan Panjang Bunda PAUD Elisabet Flassy Wandik Berbuah, TK-PAUD OEYAH WONOK Lahirkan 26 Lulusan Perdana
Bupati Wilem Wandik Hadiri Penamatan Perdana TK-PAUD OEYAH WONOK, Tegaskan Pentingnya Investasi SDM Sejak Dini
Polri Hadir untuk Petani, Polsek Makimi Bantu Pengolahan Hasil Panen Jagung di Lagari Jaya
Kapolda Papua Tengah Serahkan Bibit Babi kepada Kelompok Peternak di Makimi
Bupati Lanny Jaya Tinjau Pembukaan Akses Jalan Menuju Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih di Gelok Beam
Polda Papua Tengah Gelar Audiensi dengan FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:46 WIT

Bupati Wilem Wandik: Hibah Pendidikan Wujud Komitmen Bangun SDM Tolikara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:24 WIT

RSUD Elvrida Sara Siapkan MoU Magang, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Nduga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:04 WIT

Perjuangan Panjang Bunda PAUD Elisabet Flassy Wandik Berbuah, TK-PAUD OEYAH WONOK Lahirkan 26 Lulusan Perdana

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:26 WIT

Bupati Wilem Wandik Hadiri Penamatan Perdana TK-PAUD OEYAH WONOK, Tegaskan Pentingnya Investasi SDM Sejak Dini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:28 WIT

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Makimi Bantu Pengolahan Hasil Panen Jagung di Lagari Jaya

Berita Terbaru