Kejari Jayapura Lakukan Eksekusi Seorang Terpidana Karena Memberikan Hak Suara Lebih dari Sekali

- Penulis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kejaksaan Neger Jayapura pada Bahwa pada hari Jum’at, (26/4), bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura telah dilaksanakan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 dimana Bahwa berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 Atas Nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024

“Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”Ungkap Kejari Jayapura Dr. Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Bertho Sohilait, SH. MH.

Selain itu putusan tersebut juga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

“Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan,”Tegasnya.

Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada Jumat (27/4) Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Nduga Gelar Pembinaan Mental dan Rohani, Personel Didorong Perkuat Iman dan Integritas dalam Melayani Masyarakat
Seleksi PAG dan SBP Polri 2026 Dimulai, Peserta di Papua Tengah Teken Pakta Integritas untuk Proses Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Kapolda Papua Tengah Kirim 43 Jenis Obat dan Vitamin ke Beoga, Wujudkan Kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pedalaman
Pemerintah Papua Pegunungan Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Rakor Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah
BTM Kukuhkan PAC PDI Perjuangan Jayapura, Ingatkan SK Adalah Mandat untuk Bekerja dan Melayani Rakyat
Gubernur John Tabo Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Dari BPN Jayawijaya
Rapat Koordinasi Kamtibmas di Wamena, Kapolda Papua Tegaskan Perlunya Evaluasi Bersama TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Hadapi Ancaman Keamanan
Tim Olmek Nawa Serukan Netralitas Pemerintah dan SC-OC dalam Rapimpurda Hingga Musda KNPI Yahukimo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Polres Nduga Gelar Pembinaan Mental dan Rohani, Personel Didorong Perkuat Iman dan Integritas dalam Melayani Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIT

Seleksi PAG dan SBP Polri 2026 Dimulai, Peserta di Papua Tengah Teken Pakta Integritas untuk Proses Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Kapolda Papua Tengah Kirim 43 Jenis Obat dan Vitamin ke Beoga, Wujudkan Kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Kamis, 24 September 2026 - 06:20 WIT

Pemerintah Papua Pegunungan Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Rakor Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 06:09 WIT

BTM Kukuhkan PAC PDI Perjuangan Jayapura, Ingatkan SK Adalah Mandat untuk Bekerja dan Melayani Rakyat

Berita Terbaru