WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,36 gram yang melibatkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu J.B. Saragih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (25/10/2026) pagi, setelah pengembangan kasus oleh jajaran Satnarkoba Polres Jayapura terkait dugaan pengiriman sabu-sabu ke Wamena.
Menurut Saragih, pengembangan yang dilakukan petugas Polres Jayapura mengarah kepada seorang petugas jasa pengiriman JNE di Wamena. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berkaitan dengan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Wamena.
“Setelah kami melakukan pengembangan dan pendalaman, kami melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Wamena. Selanjutnya, yang bersangkutan kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Saragih, Rabu (28/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam dua kali penggeledahan di lokasi yang sama. Penggeledahan pertama oleh jajaran Polres Jayapura menemukan sabu-sabu seberat sekitar 12 gram lebih. Dalam pengembangan berikutnya, petugas kembali menemukan sekitar 15 gram lebih.
“Berat bersih seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 27,36 gram. Barang bukti tersebut sudah kami amankan dan proses penyidikan terus kami lanjutkan,” jelasnya.
Selain narapidana berinisial A, polisi juga memproses narapidana berinisial R dan seorang petugas JNE berinisial A. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Iptu Saragih menegaskan, keterlibatan seorang petugas jasa pengiriman terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap penguasaan barang bukti, serta dugaan kerja sama dalam kasus tersebut.
Terkait status narapidana yang kembali tersangkut perkara narkotika, Saragih mengatakan proses hukum atas kasus baru ini akan berjalan secara terpisah dari perkara sebelumnya. Narapidana tersebut diketahui sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara terdahulu.
“Untuk kasus yang terakhir ini, nantinya kita menunggu putusan pengadilan. Jadi, proses hukum yang sekarang berjalan tidak mengubah putusan sebelumnya, tetapi perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Namun, besaran hukuman yang akan dijatuhkan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Di akhir keterangannya, Iptu Saragih mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Jayawijaya, serta Provinsi Papua Pegunungan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan minuman keras.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, baik jenis sabu-sabu, ganja maupun peredaran minuman keras, demi menyelamatkan generasi muda ke depan. Kami juga memohon dukungan seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika di Jayawijaya dan Papua Pegunungan,” tutupnya.
WAMENA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan penuh…
WAMENA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mencanangkan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun…
WAMENA – Kebakaran yang terjadi di Jalan J.B. Wenas, kawasan Pasar Baru Wamena, Kabupaten Jayawijaya,…
WAMENA, 28 Oktober 2026 — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Drs. Wasuok D. Siep,…
TIOM, 28 Oktober 2026 — Perayaan Yobel ke-70 tahun masuknya Injil di Tiom, Kabupaten Lanny…
WAMENA, 28 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda…