WAMENA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menghadiri agenda mediasi dan persidangan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Wmn yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Selasa (6/10/2026).
Hadir langsung mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dalam persidangan tersebut, yaitu Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dirwanto, S.Sos., beserta anggota tim, Afriana P.T. Samosir, S.E., dan Dani Kevin Saragih, S.AP.
Tahapan mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat belum mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan hasil tersebut, dilanjutkan ke tahap persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena kemudian membuka sidang utama dengan agenda pemeriksaan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan teknis pelaksanaan persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan secara elektronik (e-Court).
Sistem e-Court ini nantinya mencakup penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga pertukaran dokumen persidangan secara daring guna mendukung transparansi serta efisiensi proses peradilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal seluruh alur proses hukum yang berjalan secara kooperatif hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PUNCAK – Ada yang berbeda dari patroli jajaran Polres Puncak di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak,…
WAMENA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya kembali melaksanakan kegiatan rutin Turun Lapangan (Turlap) oleh Panitia…
JAYAWIJAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan…
PUNCAK JAYA – Puluhan personel gabungan TNI-Polri turun langsung ke tengah masyarakat dalam patroli dialogis…
Wamena, 6 Oktober 2026 — Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M., mendorong…
NABIRE – Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan minuman…