MULIA-Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, SE, MM mengklarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial terhadap jawaban termohon KPU RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi terutama terkait surat pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1 Mus Kogoya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam jawaban KPU RI itu, pada halaman 31 terdapat keterangan Pj Bupati Puncak Jaya. Mestinya harus dilihat tanggalnya. Di situ disebutkan 11 September 2024, bukan 2025. Itu pada saat Pj Bupatinya pak Tumiran, yang sekarang menjabat Sekda. Beliau yang keluarkan SK pemberhentian dari PNS di masa itu. Saya harap ini dibaca baik agar tidak salah paham,” jelas Yopi Murib, Kamis, 1 Mei 2025.
Kemudian, ada surat yang dikeluarkan yang dimuat dalam jawaban KPU RI nomor 20 poin b yang menyatakan ada surat yang baru dikeluarkan pada 25 Maret 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
“Nah, karena memang pak Sekda mengikuti proses ini dari awal sejak 2024, sehingga tahu prosedur dan tahapan itu. Memang pemerintah yang keluarkan, tapi yang dikeluarkan oleh pak Sekda. Saya tidak dikonfirmasi, tapi saya yakin surat itu sudah pas dikeluarkan pak Sekda,” jelasnya.
“Nah, itu yang membuat seluruh warga Puncak Jaya dan pendukung 02 serta teman-teman terjadi kesalahpahaman kenapa pak Pj Bupati sekarang bisa keluarkan surat seperti itu, tapi saya tidak pernah keluarkan surat itu, yakni terkait pemberhentian calon Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya dari PNS. Hanya mungkin keterlambatan tiba di keuangan, sehingga hal itu berjalan. Soal prosesnya seperti apa, jujur saya tidak tahu menahu soal itu,” sambungnya.
Yang jelas, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkada, apalagi Pilkada sudah terjadi pada 2024 dan ia dilantik sebagai Pj Bupati Puncak Jaya pada 21 Desember 2025, setelah pelaksanaan Pilkada Puncak Jaya.
“Negara kasih tugas dan tanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menyelesaikan konflik, selain dari itu saya tidak ikut campur. Saya tetap netral dan saya tidak memihak siapapun. Kedua paslon bupati ini, saya punya orang semua. Paslon bupati nomor urut 2 itu, Pak Miren itu adek saya dan wakilnya pak Mendi itu kakak saya. Sedangkan paslon bupati nomor urut 1, Pak Yuni dengan pak Mus, itu teman saya, sehingga saya tidak berpihak. Sebab, ketika pemerintah mengintervensi maka konflik itu akan berkepanjangan,” tandasnya.
Untuk itu, Pj Bupati Yopi Murib menegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait pemberhentian Mus Kogoya dari PNS itu yang melibatkan Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, itu tidak benar.
“Jika di medsos beredar kabar mengapa Pj Bupati keluarkan surat, nanti dibaca baik-baik. Nama memang Pj Bupati disebutkan, tapi itu surat itu keluar di tanggal 11 September 2024, sementara saya ditunjuk sebagai Pj Bupati pada 21 Desember 2025. Intinya saya tidak mengintervensi tahapan itu, saya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan menyelesaikan konflik,” imbuhnya.
Jayapura, Rabu, 26 September 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Jayapura serta PT…
Jayapura, 15 September 2026 – PT Pelindo Terminal Petikemas Jayapura melaksanakan kegiatan pengecatan marka di…
MULIA, 30 September 2026 – Rangkaian Lomba Bertutur Tingkat SD dan SMP Kabupaten Puncak Jaya…
Turnamen yang digelar oleh Golden Generation Nabire Papua Tengah ini menawarkan total Rp76 juta…
MULIA, 29 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah…
JAYAPURA- Warga di sekitar Jalan Pertigaan Alternatif Kolam Buaya, Distrik Jayapura Selatan, dikejutkan dengan penemuan…