Daerah

Gelar FGD dan Konsultasi Publik, Pemda Keerom Percepat Penyelesaian RTRW

ARSO-Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas PUPR mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Yowong dan RDTR Arso – Swakarsa bekerja sama dengan Universitas Papua (UNIPA) Fakultas Kehutanan.

Bupati Keerom Piter Gusbager menegaskan bahwa RDTR harus segera dilakukan dan diselesaikan dengan baik. Tujuan RDTR adalah untuk mengendalikan dan menyusun pengendalian ruang yang baik di Kabupaten Keerom.

Dalam sambutannya, Bupati Gusbager meminta semua pihak, mulai dari kepala kampung, kepala distrik, Bapeda, dan pihak lainnya, untuk memberikan dukungan data yang diperlukan untuk penyusunan RDTR yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan UNIPA Papua yang sedang berjalan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa selama belasan tahun pembangunan, tidak ada RTRW di Kabupaten Keerom. Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemda Keerom memiliki legalitas dalam pembangunan melalui RTRW.

Bupati meminta Kegiatan ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan formal, tetapi juga harus memiliki esensi transparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting dalam penyelesaian RTRW.

Kabupaten Keerom yang hampir 15 tahun berdiri namun belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW. Oleh karena itu, Bupati Gusbager meminta dukungan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Keerom, dan pihak terkait untuk mendukung tim kajian atau tim ahli dari Universitas Papua.

“Kegiatan ini jangan hanya jadi kegiatan formal tetapi juga memiliki esensi tranparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting kaitan dengan penyelesasaian RTRW Kabupeten Keerom yang hampir 15 Tahun Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW,”Katanya

Dalam kegiatan FGD dan Konsultasi Publik yang diadakan, Dekan Fakultas Kehutanan UNIPA, Jhoni Marwa mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan mencoba menggali hal-hal lingkungan, ekonomi, budaya, dan lainnya dalam aspek hukum dan tata ruangnya.

Hal ini merupakan tahapan yang harus dilewati dalam rangka proses penyusunan RTRW, dan tahapan ini tidak bisa dilewati karena proses pendokumentasiannya yang harus dilewati dan dijalani.

Setelah RDTR selesai, dokumen RDTR akan menjadi salah satu dokumen yang ada di dalam Dokumen RTRW. Selanjutnya, dokumen ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk pembahasan lintas sektoral secara detail guna memastikan ruang yang ada untuk pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan legalitas dalam pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom, Bupati Gusbager menginginkan agar RTRW sah sebagai peraturan daerah pada tahun 2024. Oleh karena itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk meninjau kembali pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom.(Gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya

WAMENA, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Nduga terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Nduga yang…

1 jam ago

Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink

Mulia, 3 September 2026 — Dukungan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun Anggaran 2026 kembali…

3 jam ago

HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek

WAMENA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-78, jajaran Polwan…

4 jam ago

Kadis Kominfo Akbar: Internet Harus Jadi Sumber Belajar, Bukan Sekadar Hiburan

Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…

4 jam ago

Bupati Yuni Wonda: Pendidikan Prioritas, Generasi Muda Harus Melek Teknologi

Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…

5 jam ago

Apresiasi FOCIM Kota Jayapura, BTM: Keluarga Diberkati, Kota Diberkati

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura dua periode (2011–2016 dan 2017–2022), Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengapresiasi kehadiran…

6 jam ago