Dugaan Pemalsuan SK, Ketua Pansel DPRK Waropen Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Waropen, Nikolas Adnan Sawaki dilaporkan ke Polisi oleh salah seorang calon anggota DPRK, Aleksander Wopari atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota DPRK Waropen Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024 – 2029.

Didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Dr.Pieter Ell, Aleksander Wopari melapor ke Mapolda Papua, Selasa, (25/02/2025) pagi.

Melalui Kuasa Hukumnya, H. Rahman Ramli mengungkapkan kliennya sangat dirugikan dengan adanya SK  nomor 200/39/Pansel/DPRK-WRP-/II/2025 tentang Daftar Nama Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota DPRK.

Pasalnya, pada penetapan pleno pertama yang digelar pada 15 November 2024 lalu, sebagaimana surat pengumuman nomor 200/25/Pansel/DPRK-WRP/2024, kliennya Aleksander Wopari masuk dalam daftar nama yang dinyatakan lolos dari daerah pengangkatan (dapeng) 2, bahkan meraih peringkat pertama dengan jumlah nilai 184.

“Saat itu Ketua Pansel telah menyatakan bahwa keputusan pleno tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Rahman Ramli.

Namun kemudian pansel kembali menggelar pleno kedua dan mengeluarkan SK Penetapan 200/39/Pansel/DPRK-WRP-/II/2025 tentang Daftar Nama Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota DPRK Waropen masa jabatan 2024 – 2029. Dimana dalam SK tersebut, justru nama Aleksander Wopari tidak tercatat dalam daftar nama calon tetap dan calon terpilih.

“Bahkan perubahan SK itu tanpa melibatkan para peserta yang telah dinyatakan lolos sesuai SK pertama, ini ada apa sebenarnya,” kata Rahman Ramli.

Sebagai pihak yang dirugikan, Aleksander Wopari menuntut adanya penjelasan terkait alasan apa sehingga pansel secara tiba tiba melakukan perubahan SK?

Lalu terkait masa berlakunya SK Pansel dimana berlaku hanya tiga bulan terhitung dari 30 Agustus 2024 hingga November 2024, namun mengapa ada SK perubahan yang keluar pada 11 Februari 2025? tentunya SK tersebut dinyatakan kadaluarsa.

“Jadi hasil pleno penetapan kedua oleh Pansel harus dinyatakan gugur demi hukum (tidak sah). Bahkan SK kedua, plenonya di Kabupaten Kepulauan Yapen yang seharunya dilakukan di wilayah hukum Waropen,” terangnya.

Lalu terkait  tiga nama calon yang ditetapkan itu juga menyalahi aturan, karena hanya berasal dari satu Distrik yaitu Distrik Urei Fasei, sementara dari Distrik Waropen dan Oudate tidak terwakilkan.

Dengan demikian tidak ada keseimbangan pemerataan keadilan terhadap hak hak masyarakat adat yang ada di 2 Distrik tersebut.

Lalu ada juga dugaan tindak pemerasan oleh oknum Ketua Pansel.

“Kami punya bukti bukti transferannya, termasuk  soal ujian tertulis yang dibocorkan oleh Ketua Pansel kepada sejumlah peserta. Jadi bukti bukti ini sudah kami lampirkan dalam kronologi kejadian yang kami serahkan ke Polisi,” tegas Rahman Ramli.

Ia menambahkan, setelah melaporkan kasus ini ke Polda Papua, pihaknya akan mengecek ke Kesbangpol terkait keabsahan SK yang sudah dikeluarkan tersebut.**

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Mandenas Pastikan Aturan Pembatasan Uji Kompetensi Dokter Dicabut: Lulusan Uncen Kini Bebas Ikut Tes Hingga Lulus
DPRK Nduga Gelar Rapat Paripurna, Bahas Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Pertanggungjawaban APBD, dan Propemperda Tahun 2026
Ketua Dekranasda Papua Pegunungan Ny. Anggieta B. Tabo Dorong Perajin Terus Berinovasi, Produk Lokal Harus Mampu Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional
Pemkab Puncak Jaya Salurkan Bantuan Dana Otsus kepada 27 Pelaku Usaha OAP di Distrik Ilu, Dorong Kemandirian dan Penguatan Ekonomi Lokal
Polres Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis di Kota Mulia, Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas
Dalam Rangka HKGB ke-74, Bhayangkari Intan Jaya Tunjukkan Kepedulian dengan Berbagi Kasih, Edukasi, dan Pemeriksaan Kesehatan di Sugapa
Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRP, Pendapatan Naik Rp489,80 Miliar dan Belanja Tembus Rp1,95 Triliun
Pemkab Puncak Jaya Serahkan 1 Ton Beras, Minyak Goreng, dan Dana Rp50 Juta untuk Masyarakat Kwiyawagi Terdampak Kekeringa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:50 WIT

Mandenas Pastikan Aturan Pembatasan Uji Kompetensi Dokter Dicabut: Lulusan Uncen Kini Bebas Ikut Tes Hingga Lulus

Senin, 28 September 2026 - 22:59 WIT

DPRK Nduga Gelar Rapat Paripurna, Bahas Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Pertanggungjawaban APBD, dan Propemperda Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WIT

Ketua Dekranasda Papua Pegunungan Ny. Anggieta B. Tabo Dorong Perajin Terus Berinovasi, Produk Lokal Harus Mampu Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional

Senin, 28 September 2026 - 18:46 WIT

Pemkab Puncak Jaya Salurkan Bantuan Dana Otsus kepada 27 Pelaku Usaha OAP di Distrik Ilu, Dorong Kemandirian dan Penguatan Ekonomi Lokal

Senin, 28 September 2026 - 18:33 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis di Kota Mulia, Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru