NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengajak seluruh pemerintah daerah di wilayah Tanah Papua untuk bahu-membahu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Provinsi Papua Selatan.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah titik panas dan luas area terdampak karhutla di Tanah Papua. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 14 Oktober 2026, tercatat sebanyak 5.184 titik panas dengan total luas area terindikasi terdampak mencapai 33.797,54 hektare.
Papua Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas dan luas area terdampak terbesar, yakni 4.497 titik dengan luas 25.838,53 hektare. Kondisi kebakaran tersebut turut menjadi perhatian karena asap berpotensi menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Kapolda Papua Tengah berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanganan karhutla, khususnya di wilayah Papua Selatan.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami berharap seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dapat bahu-membahu, saling mendukung, dan bersinergi untuk membantu memadamkan api sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan,” demikian harapan Kapolda usai menghadiri rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan di Se-Tanah Papua, Kamis (15/10/2026) di ruang rapat Gubernur Papua Tengah.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di wilayah yang terbakar, tetapi juga dapat meluas ke daerah lain akibat penyebaran asap. Karena itu, penanganan kebakaran perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas sehari-hari.
“Dampak karhutla ini sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari. Asap kebakaran dapat menyebar hingga ke wilayah lain di Tanah Papua, sehingga perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolda.
Kapolda juga berharap upaya pemadaman dapat dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Selain itu harus ada upacara pencegahan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.
“Kita juga perlu mengedukasi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Upaya pencegahan ini penting dilakukan,” pungkasnya.
Kapolda merlnegasiaj agar seluruh jajaran Polda Papua Tengah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Untuk Polda Papua Tengah saya telah intruksi ke jajaran agar meningkatkan kesiapsiagaan dan bergerak cepat dalam penanganan karhutla. Utamakan langkah pencegahan dan berikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan, khususnya di kawasan gambut,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah perlindungan diri, dengan kondisi udara yang dicemari asap.
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi udara dipenuhi asap. Kurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan,” imbauannya.
Papua Selatan Catat 4.497 Titik Panas
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan per 14 Oktober 2026, sebaran titik panas dan luas area terindikasi terdampak karhutla di enam provinsi di Tanah Papua menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian bersama.
Papua Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan luas area 25.838,53 hektare dan 4.497 titik panas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 titik masuk kategori tinggi, 3.865 titik kategori sedang, dan 269 titik kategori rendah.
Di Papua Tengah, luas area terindikasi terdampak mencapai 2.519,88 hektare dengan 221 titik panas. Rinciannya, tujuh titik kategori tinggi, 211 titik kategori sedang, dan tiga titik kategori rendah.
Sementara itu, Papua Barat mencatat luas area 2.496,39 hektare dengan 167 titik panas, terdiri atas lima titik kategori tinggi, 160 titik kategori sedang, dan dua titik kategori rendah.
Di Papua Pegunungan, luas area terindikasi terdampak mencapai 1.681,43 hektare dengan 258 titik panas. Sebanyak 32 titik masuk kategori tinggi, 221 titik kategori sedang, dan lima titik kategori rendah.
Adapun di Papua Barat Daya, luas area tercatat 716,70 hektare dengan 17 titik panas yang seluruhnya berada dalam kategori sedang berdasarkan data tersebut. Sementara itu, Provinsi Papua mencatat luas area 544,61 hektare dengan 24 titik panas yang masuk kategori sedang.
Penulis : Gin
Editor : A. Buendi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah















