SUPIORI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, Aldy, SE, menyampaikan informasi terkait realisasi perkembangan pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Supiori.
Dalam keterangannya, Jumat (15/11), Aldy menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran ULP di APBD murni hanya mencakup satu semester, yakni dari Januari hingga Juli 2024. Saat ini, proses pembayaran untuk semester kedua sedang dalam tahap pelaksanaan.
“Seperti yang diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada bulan Agustus lalu, sejumlah rekan kita telah menerima SK sebagai CPNS dan PPPK. Namun, untuk ULP, yang dapat diakomodasi saat ini adalah PNS yang telah lama mengabdi. Sedangkan CPNS dan PPPK, sesuai koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akan menunggu sampai mereka menjalani diklat atau mendapatkan SK penuh sebagai PNS sebelum dapat menerima ULP,” jelas Aldy.
Hal serupa juga berlaku untuk TPP. Alokasi anggaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam APBD murni. CPNS dan PPPK baru dapat menerima TPP setelah mereka mendapatkan SK PNS.
Lebih lanjut, Aldy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perjanjian kerja untuk PPPK belum diterima oleh BPKAD, sehingga belum ada informasi resmi terkait masa kerja PPPK.
“Peraturan yang mengatur ini Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 10 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa besaran maksimal TPP ditentukan berdasarkan jabatan struktural dan fungsional sesuai jenis. hahwa dalam Perbup no 4 thn 2024 pada pasal 4 hanya mengakomodir pembayaran TPP bagi Golongan VI, III, II dan I, sedangkan PPPK yg ada d Pemerintah Kabulaten Supiori saat ini adalah Golongan V s/d IX. Oleh karena itu, perbaikan regulasi ini akan dibahas dalam anggaran tahun mendatang,” tambahnya.
Saat ini, TPP telah disampaikan kepada 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara 7 OPD lainnya masih dalam proses realisasi. Secara keseluruhan, anggaran untuk TPP dan ULP di Kabupaten Supiori mencapai Rp12 miliar per tahun.
Aldy berharap, dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan regulasi di tahun anggaran mendatang, diharapkan pembayaran ULP dan TPP dapat berjalan lebih efektif dan merata sesuai dengan aturan yang berlaku
Penulis : Gin
Editor : Buendi















