Anggota DPR Papua Pegunungan Minta Timsel DPR Khusus Yahukimo Tinjau Persyaratan Usia

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Seleksi Diminta Tinjau Kembali Batas Usia dan Keanggotaan Parpol di Seleksi DPRK Yahukimo

 

JAYAPURA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Pegunungan, Hengky Bayage meminta kepada Tim Seleksi (Timsel) Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo, untuk meninjau kembali persyaratan batas usia yang ditetapkan timsel sebagai persyaratan seleksi DPRK.

 

Hengky mengatakan, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo menetapkan batas usia seleksi DPRK adalah 30 tahun. Menurut dia, persyaratan batas usia harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khsusus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.

 

“Dalam pasal 52 huruf e mengatur tentang batas usia calon DPRK saat mendaftar adalah paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ini aturan yang harus diikuti oleh Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/1/2025).

 

Lebih lanjut, kata Hengky, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan persyaratan, terkait dengan calon anggota DPRK tidak boleh berasal dari unsur partai politik (parpol).

 

Selain itu, bagi yang telah menjadi calon legislatif tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI pada pemilu legislatif (pileg) tahun 2024 tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRK.

 

“Aturan pasal 52 huruf e dan p sudah jelas. Sehingga, saya minta ke Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan hal ini, sehingga dalam seleksi DPRK nanti tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” ucapnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo agar dalam seleksi bisa melihat representatif setiap distrik, sehingga bagi distrik yang belum ada keterwakilan DPRD partai politik di Kabupaten Yahukimo.

 

“Saya menyarankan agar timsel dan pemerintah dalam seleksi calon DPRK bisa melihat dapil dan distrik yang belum mendapatkan kursi dari partai politik, bisa diprioritaskan, sehingga adanya pemerataan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kedepan,” sarannya.

 

“Sesuai aturan yang ada, maka minimal yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRK harus mengundurkan diri dari parpol minimal 5 tahun setelahnya,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kisah Herman Hisage di Penamatan Sekolah GKI Efesus Tomisa: Modal Rp2.000, Hikmat Tuhan, dan Konsistensi Pelayanan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Berbagi Kasih untuk Jemaat GKII Antiokhia Sugapa
Bawa Semangat dari Pesisir, Tim Mini Soccer SD YPPK Kokonao Siap Guncang Kapolda Cup 2026
Kapolda Papua Tengah Tegaskan Pembinaan Usia Dini Fondasi Atlet Hebat Masa Depan
Bupati Wilem Wandik: Penghargaan Ini Milik Seluruh Masyarakat Tolikara
Ketua PKK Tolikara Ny.Elisabet Wandik Terima Indonesia People’s Choice Awards 2026
11 Pejabat Baru, Papua Pegunungan Mantapkan Reformasi Birokrasi
Bibit Ikan dan Pertanian, Harapan Baru untuk Keluarga Papua Tengah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

Kisah Herman Hisage di Penamatan Sekolah GKI Efesus Tomisa: Modal Rp2.000, Hikmat Tuhan, dan Konsistensi Pelayanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIT

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Berbagi Kasih untuk Jemaat GKII Antiokhia Sugapa

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIT

Bawa Semangat dari Pesisir, Tim Mini Soccer SD YPPK Kokonao Siap Guncang Kapolda Cup 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:30 WIT

Kapolda Papua Tengah Tegaskan Pembinaan Usia Dini Fondasi Atlet Hebat Masa Depan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:32 WIT

Bupati Wilem Wandik: Penghargaan Ini Milik Seluruh Masyarakat Tolikara

Berita Terbaru