Papua

Alexander Louw Minta Polresta Sorong Tegas Dalam Melindungi Kliennya

SORONG, – Alexander Louw, Kuasa Hukum Dominggas Howay selaku orang tua dari dr Yunike Howay mantan istri Jimmy Demianus Ijie meminta aparat Polresta Sorong untuk menindak tegas massa yang kini menduduki kediamannya di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Alexander mengatakan, tak hanya menduduki, massa dari pihak Yuliaus Ijie juga melakukan pengrusakan hingga penjarahan kendaran milik kliennya.

“Tidak hanya melakukan pengrusakan, massa juga menjarah mobil, motor dan menduduki rumah tersebut. Aparat harus tegas menyikapinya,” kata Alexander, Senin (7/8/2023).

Alexander menjelaskan aksi tidak menyenangakan ini, berawal dari bergulirnya kasus gugatan Yuliaus Ijie di Pengadilan Negeri Sorong terhadap Dominggas Howay tentang hak asuh anak dari alm Demianus Ijie dan mantan istrinya Yunike Howay, yang sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu.

Lalu pada tanggal 3 Agustus 2023, pihak pengadilan menolah semua gugatan penggugat (Yuliaus Ijie) terhadap tergugas (Domimggas Howay) sehingga otomatis dimenangkan oleh pihak tergugat yang artinya hak asuh anak jatuh kepada tergugat.

“Kami menang karena gugatan ditolak semua sehingga kami yang menang,” tegas Alexander.

Sayangnya keputusan yang sudah inkrah itu tidak diterima pihak penggugat sehingga mereka menggerakan massa untuk melakukan aksi.

“Awalnya massa dengan jumlah banyak datang ingin menghadang klien kami, termasuk kami pengacara. Jadi ini yang sangat disayangkan. Tapi aparat Polresta Soromg bisa melerai mereka. Tapi ketika mereka tidak berhasil menemui klien kami di PN Sorong, lantas mereka dengan seenak hati pergi ke rumah klien kami dan melakukan pengrusakan, menjarah mobil, motor dan menduduki rumah tersebut,” beber Alexander.

Hingga saat ini kata Alexander, massa belum juga keluar dari rumah tersebut Sehingga ia berharap Kapolresta Sorong segera menyikapinya.

“Karena laporan kita sudah masuk tentang pengrusakan, pencurian dan mengarah pada pengeroyokan. Maka saya berharap kasus ini dituntaskan. Semua harus tunduk dan taat kepada hukum. Zemua bisa pakai hukum rimba, tapi jangan ini kan negara hukum,” tegasnya lagi.

“Kasia klien kami harus tidur di luar, bayar penginapan. Bagaimana naluri kita sebagai manusia. Mereka harus dikeluarkan. Ini rumah klien kami,” imbuh Alexander.

Menurut Alexander pada saat persidangan tahap mediasi, pihak penggugat sendiri bersih keras sehingga kasusnya tetap berlanjut.

“Ya kalau berlanjut ya kita lanjut. Namun begitu putusan dimenangkan oleh kita, maka kami yang menang yakni berhak untuk hak asuh anak. Lalu kenapa tidak patuh terhadap hukum,” ujar Alexander.

Kembali dipinta Alexander, aparat penegak hukum (polisi) menindak tegas massa yang menduduki rumah kliennya pasca putusan hak asuh anak. (Redaksi)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

6 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

6 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

7 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

8 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

9 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

10 jam ago