DBH Sawit Harusnya Dipergunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

84 Siswa SD Inpres Kenyam Rayakan Syukuran Penamatan dengan Sukacita
Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian
Polres Boven Digoel Jemput 44 Penambang Kawe, Pastikan Pelayanan Humanis
Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni
Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala
Penamatan SD Inpres Mulia: Awal Perjalanan Menuju Masa Depan Lebih Baik
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Perdamaian Adat Konflik Wouma–Kurima dan Lanny di Wamena
Gubernur John Tabo Tegaskan Perdamaian Adat Jadi Fondasi Papua Pegunungan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:21 WIT

84 Siswa SD Inpres Kenyam Rayakan Syukuran Penamatan dengan Sukacita

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIT

Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian

Senin, 25 Mei 2026 - 18:27 WIT

Polres Boven Digoel Jemput 44 Penambang Kawe, Pastikan Pelayanan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:04 WIT

Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27 WIT

Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala

Berita Terbaru