DBH Sawit Harusnya Dipergunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kopi Puncak Jaya Resmi Diperkenalkan di Bandung, Buka Peluang Pasar Nasional
Kasus Pencurian Tuntas, Barang Bukti Dikembalikan ke Dukcapil Puncak Jaya
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi AIDS, TBC, dan Malaria
30 Personel Dukcapil Jemput Bola Layani Administrasi di Distrik Ilu
62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya
ATR/BPN Sosialisasi Layanan Baru, Nusron Tekankan Kolaborasi
Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIT

Kopi Puncak Jaya Resmi Diperkenalkan di Bandung, Buka Peluang Pasar Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 15:51 WIT

Kasus Pencurian Tuntas, Barang Bukti Dikembalikan ke Dukcapil Puncak Jaya

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIT

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi AIDS, TBC, dan Malaria

Selasa, 8 September 2026 - 13:28 WIT

30 Personel Dukcapil Jemput Bola Layani Administrasi di Distrik Ilu

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIT

62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya

Berita Terbaru

Daerah

62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:00 WIT