Kepolisian Dalami Oknum Guru di Distrik Muara Tami Yang Menghamili Salah Satu Muridnya

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi.

Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

“Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” terang Kapolresta.

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjutnya.

“Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.(*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Humas Polda Papua

Berita Terkait

Bupati Aletinus dan Wabup FGT Resmikan Puskesmas Muara, Pelayanan Kesehatan Kini Diperkuat di Wilayah Perbatasan Lanny Jaya
Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara
Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka
Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia
Dari Pantai MAF, Polda Papua Tengah Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon
Perkuat Iman dan Integritas Pelayanan, Kantor Pertanahan Jayawijaya Gelar Ibadah Rutin Bulanan Persekutuan Doa Oikumene
Lewat Jumat Curhat, Kapolda Papua Tengah Dengarkan Keluhan Warga soal Narkoba dan Begal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:21 WIT

Bupati Aletinus dan Wabup FGT Resmikan Puskesmas Muara, Pelayanan Kesehatan Kini Diperkuat di Wilayah Perbatasan Lanny Jaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIT

Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIT

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:06 WIT

Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia

Berita Terbaru